![]() |
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Yulianto, saat Konfrensi Pers kepada Wartawan di Kupang, Kamis (14/1/2021). (Foto: Ignas Tulus) |
Kupang, Floreseditorial.com - Salah satu tersangka dalam kasus jual beli aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), inisial A, hingga saat ini belum tertangkap.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Yulianto, saat Konfrensi Pers bersama sejumlah awak media di Ruang Rapat Kejati NTT, Kamis (14/1/2021) sore.
"Tersangka atas nama A alias U, hingga saat ini belum tertangkap," ujar Yulianto kepada Wartawan di Kupang.
Meski belum tertangkap, kata Yulianto, saat ini pihaknya sudah melacak posisi terkini dari tersangka itu.
"Yang bersangkutan sedang berada di suatu tempat yang tim saya saat ini berusaha untuk melakukan penangkapan," tutupnya.
Untuk diketahui, saat ini pihak Kejati NTT sudah menetapkan sebanyak 16 orang tersangka, yang diduga kuat terlibat dalam kasus jual beli aset negara di Mabar itu.
Dari 16 orang tersangka itu, sebanyak 13 orang sudah ditahan pihak Kejati NTT. Sementara terhadap tiga orang lainnya termasuk Bupati Mabar, Agustinus Ch. Dula, belum dilakukan penahanan.