Kedua orang yang baru saja ditangkap itu masing-masing bernama, Harum Fransiuskus (HF) dan Zulkarnain Djuje (ZD). Keduanya ditangkap di rumah, Antonius Ali, selaku Pengacara dari Bupati Mabar, Agustinus Ch. Dula, pada Kamis (11/2/2021) sore.
HF dan ZD, ditangkap usai memberikan keterangan dalam sidang praperadilan, Bupati Dula, di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Kamis (11/2/2021) hari ini.
Informasi yang dihimpun media ini, kedua orang itu ditangkap lantaran diduga memberikan keterangan palsu saat menjalani sidang praperadilan Bupati Mabar, Agustinus Ch. Dula.
Kepala Seksi (Kasie) Penerangan Hukum (Penkum), Kejati NTT, Abdul Hakim, kepada media ini mengatakan, HF dan ZD, saat ini sedang menjalani pemeriksaan.
“Iya, ada sementara masih diperiksa. Belum ditetapkan tersangka,” ujar Abdul Hakim menjawab floreseditorial.com