Salah satu yang di mutasi yakni Ketua Tim Penyidik kasus jual beli aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), NTT, Roy Riyadi.
Roy Riyadi, yang baru saja bertugas di Kejati NTT itu, dikabarkan di mutasi ke Kejati Sumatera Utara.
Mutasi kerja tersebut dibenarkan Kepala Seksi (Kasie) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTT, Abdul Hakim, saat diwawancarai floreseditorial.com, Rabu (10/2/2021) siang.
"Iya, benar di mutasi," jawab Abdul Hakim.
Ia menyampaikan, mutasi kerja yang dialami, Roy Riyadi, sama sekali tidak berpengaruh terhadap proses lanjutan dari kasus jual beli aset negara di Labuan Bajo itu.
"Tidak berpengaruh, karena ada penggantinya," tambah Abdul.
Abdul menjelaskan, proses mutasi yang terjadi itu merupakan promosi jabatan bagi sejumlah Jaksa yang berprestasi. Menurutnya, Jaksa yang datang menggantikan sejumlah Pejabat yang di mutasi itu, merupakan para Jaksa yang berintegritas.
Untuk diketahui, hingga saat ini, Tim Penyidik kasus jual beli aset negara di Labuan Bajo itu telah menyita sejumlah barang bukti seperti, sejumlah bidang tanah, hotel dan beberapa bangunan lainnya dari para tersangka.