Floreseditorial.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjatuhkan sanksi kepada tujuh perusahaan tambang batu bara di Provinsi Jambi, karena tidak mau membayar dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, Jumat, mengatakan dari 41 ada tujuh perusahaan tambang batu bara di Jambi dikenakan sanksi karena tidak memberikan dana CSR untuk perbaikan jalan nasional yang rusak akibat angkutan batu bara di Jambi.
Baca Juga: Cantik, Ini 7 Inspirasi Kepang Rambut Pendek yang Modis dan Trendi, Tertarik Mencoba?
Adapun ketujuh perusahaan tambang batu bara itu adalah PT Kirana Graha Buana, PT Terminalindo Idaman Permal, PT Tamarona Mas Internasional, PT Marga Perkasa, PT Anugerah Alam Andalas Andalan, PT Bumi Borneo Inti, dan PT Kasongan Mining Mills.
Angkutan batu bara ketujuh perusahaan tersebut, kata dia, tidak boleh beroperasi hingga waktu tertentu.
Lebih lanjut Sudirman mengatakan total anggaran dana CSR yang baru terkumpul sebanyak Rp3,4 miliar dari Rp3,9 miliar yang disepakati 41 perusahaan tambang batubara di Jambi untuk perbaikan jalan nasional yang rusak akibat angkutan batu bara.
“Karena tujuh perusahaan tambang batu bara itu tidak menyalurkan dana CSR, sehingga Kementerian ESDM memberikan sanksi tidak boleh beroperasi angkutan batu bara yang berada dalam perusahaan tersebut,” kata Sudirman.
Sanksi surat pemberhentian beroperasi perusahaan tambang batu bara di Jambi berlaku sejak dikeluarkannya pada 13 Maret 2023 oleh Kementerian ESDM.
Baca Juga: The Guardian Asal Inggris Sorot Kebijakan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi di NTT, Bikin VBL Semakin Tenar?
"Intinya pemberhentian sementara akun penjualan batu bara terkait penyaluran komitmen kontribusi (ke) Jambi, karena dia tidak memberikan kontribusi sampai waktu yang ditentukan, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Kementerian ESDM) sudah mengeluarkan untuk pemberhentian sementara akun penjualan batu baranya," kata Sudirman.
Terkait waktu skorsing yang diberikan oleh Kementerian ESDM itu, kata dia, di dalam surat tidak dituliskan sampai kapan, yang pasti perusahaan-perusahaan tersebut harus membayar kontribusi CSR terlebih dahulu.
"Yang jelas perusahaan tambang batu bara di Jambi harus bayar dulu baru nanti akan dipertimbangkan kembali oleh Kementerian ESDM," kata Sekdaprov Jambi Sudirman.
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Ciri Fisik Jasad Tanpa Kepala dalam Koper, Laki atau Perempuan?
Inspirasikan Nail Art-mu dengan Paduan Sparkle dan Matte!
5 Merk Bedak Padat untuk Menutupi Flek Hitam yang Bagus, Bikin Kamu Lebih Percaya Diri
Cantik, Ini Tips yang Benar Menggunakan Lipstik, Wajib Coba ya!
Bernuansa Warna Viva Magenta, Ini 10 Rekomendasi Produk Makeup yang Wajib Dicoba!
Ini Inspirasi Potongan Rambut Pendek yang Modern dan Chic, Mana Favoritmu?
Enggak Ribet, Ini 9 Cara Ikat Rambut yang Simpel dan Bagus!
Pernah Bermain Kelereng? Ternyata Permainan Ini Sejak 1700 SM
The Guardian Asal Inggris Sorot Kebijakan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi di NTT, Bikin VBL Semakin Tenar?
Cantik, Ini 7 Inspirasi Kepang Rambut Pendek yang Modis dan Trendi, Tertarik Mencoba?