Floreseditorial.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengharapkan partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Karya.
“Dalam rangka proses pembahasan RUU tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja tersebut dengan DPR, penting bagi Pemerintah untuk mendapat masukan dari Bapak/Ibu narasumber serta para peserta Konsultasi Publik hari ini. Hal ini juga dimaksudkan untuk menerapkan prinsip meaningful participation, yaitu hak untuk didengar pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan,” kata Menko Airlangga.
Ketua Umum Partai Golkar ini pun kembali mengingatkan, tujuan pemerintah menyusun RUU Ciptakerja.
Baca Juga: Pemulihan Ekonomi Mesti Perhatikan Sektor yang Belum Pulih
“Tindak lanjut Putusan MK atas Undang-Undang Cipta Kerja tidak hanya untuk dapat menjawab kebutuhan penciptaan lapangan kerja yang luas melalui investasi tetapi juga merupakan bagian dari reformasi birokrasi dengan penyederhanaan perizinan dengan pemanfaatan teknologi digital,” ujar Menko Airlangga.
Menurut Pengamat Ketenagakerjaan Tadjudin Nur Effendi yang mengaku hadir dalam sejumlah pertemuan lintas sektor dalam pembahasan RUU Ciptaker, berharap pemerintah mendengar masukan dari publik, yang mereka ajak berdiskusi.
“Pakar hukum, pakar ketenagakerjaan, ada juga dari organisasi keagamaan, LSM, disitu sangat tajam kritiknya, dan ada beberapa catatan yang sangat penting, terutama soal perizinan, lingkungan hidup dan ketenagakerjaan,” jelas Tadjudin saat berbincang hari ini (20/01).
“Sudah lama dikritik tidak ada partisipasi masyarakat, tiba-tiba (waktu itu) masuk ke DPR,” imbuh Tadjudin.
Kini saat partisipasi lebih dibuka, diharapkan elemen masyarakat bisa mempergunakan kesempatan ini untuk memberikan masukan yang komprehensif dan pemerintah mendengarnya.
“Saya melihat ada urgensi UU Ciptakerja,” kata Tadjudin.
Baca Juga: Mendadak, Bupati Malaka Lihat Langsung Kondisi Kantor Dinas Pertanian
Maka dia memahami inisiatif pemerintah untuk mengeluarkan UU Ciptaker yang bertujuan untuk menjamin terciptanya kepastian hukum bagi investor yang akan turut mendukung penciptaan lapangan kerja dan peningkatan investasi di Indonesia.
“Penyebab investor tidak mau masuk ke indonesia, karena perijinan berbelit-belit, peraturan yang tumpang tindih, dan kualitas sumber daya manusia,“ ujar Tadjudin.
Angin segar
Artikel Terkait
4 Rekomendasi Bedak Padat yang Sesuai Jenis Kulit Wajah, No 2 Paling Bagus
Wajib Coba! Ini 8 Rekomendasi Bedak Padat yang Bagus Terbaru 2023!
Bedak Wardah Terbaik dan Tahan Lama, Cocok untuk Usia 40an ke Atas!
Deretan Shio yang Mudah Kaya Raya Namun Mudah Jatuh Miskin, Cek Shio Kamu Sekarang!
Simak 3 Tanggal Lahir Keberuntungan Shio Tikus! Apa Saja ?
Mimpi Dijilat Anjing, Simak Pertanda Baik dan Buruknya Berikut Ini!
Mendadak, Bupati Malaka Lihat Langsung Kondisi Kantor Dinas Pertanian
Jarang Diketahui, Ternyata Ini Manfaat Daun Encok Bagi Kesehatan!
Bisa Berakibat Fatal! Ini Bahaya Melempar Bayi ke Udara
Ini 7 Cara Mudah Menambah Nafsu Makan Pada Anak, Moms Wajib Tahu!