Konten Prank KDRT Baim Wong, Polisi Sebut Ada Unsur Pidana

- Jumat, 16 Desember 2022 | 18:07 WIB
Konten Prank KDRT Baim Wonk, Polisi Sebut Ada Unsur Pidana (Nur Pratama )
Konten Prank KDRT Baim Wonk, Polisi Sebut Ada Unsur Pidana (Nur Pratama )

 

Floreseditorial.com - Artis papan Indonesia Baim Wong dan Istri baru-baru ini diperiksa Polres Metro Jakarta Selatan.

Baim diperiksa dalam gelar perkara kasus prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan istrinya, Paula Varhoeven.

Polisi telah menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Terkait kasus tersebut Baim dan Istri, Polisi menyebutkan ada unsur pidana laporan palsu dalam muatan konten Baim Wong dan Paula itu, sebagaiman dilansir detikNews.

Baca Juga: Agar Tidak Gagal Panen,Ini Saran Dari BMKG Untuk Petani di NTT

"unsur pidana masuk. Pasal 220 KUHP," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi wartawan, Jumat 16 Desember 2022.

Dalam Pasal 220 KUHP menjelaskan, barang siapa memberitahukan atau mengadu bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Saat disinggung terkait kemungkinan Baim Wong dan Paula Verhoeven segera ditetapkan sebagai tersangka, Nurma masih belum dapat memastikan.

Menurutnya, hal tersebut merupakan ranah penyidik.

Baca Juga: Rumah Sakit Ben Mboi NTT Senilai 380 Miliar Rampung Bulan Ini, Bakal Layani Rujukan dari Luar Negeri

"Kalau itu penyidik yang tahu. Kalau bilang sekarang penyidik belum (bilang) ditetapkan (tersangka)," ujar Nurma.

Driver dan Cameraman Diperiksa

Ditambahkan oleh Nurma, saat ini Polres Metro Jakarta Selatan saat ini Baim Wong dan Paula Verhoeven masih berstatus saksi terlapor.

"Masih saksi terlapor, saat ini penyidikan. Kan dari penyelidikan menjadi penyidikan," papar Nurma.

Halaman:

Editor: Redaksi FEC Media

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X