Floreseditorial.com- NA (43), yang kesehariannya berprofesi sebagai sekretaris kecamatan ( Sekcam) di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur ditahan pihak kepolisian setempat lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Alor IPTU Jems Yames Mbau membenarkan penahanan terhadap tersangka NA.
"Tersangka ditahan selama 20 hari sejak tanggal 16 Maret 2023 sampai dengan tanggal 4 April 2023 di Polres Alor” kata Jems.
Baca Juga: Festival Kopi Lembah Colol Digelar Bulan Juni Mendatang, Dinas ParBud Matim Lakukan Sosialisasi
Lebih lanjut dikatakannya, terduga pelaku yang berstatus sebagai ASN aktif dan kini menjabat sebagai sekretaris camat (Sekcam) ini ditahan pada Kamis 16 Maret 2023 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/ 52 / II / 2023 / SPKT/ Poles Alor/ Polda NTT, Tanggal 21 Februari 2023.
Terduga pelaku diringkus polisi lantaran diduga melakukan persetubuhan terhadap korban GK ( 16) yang notabene merupakan anak tirinya
Korban GK, ujarnya, saat ini masih duduk di kelas 2 salah satu SMA di Kalabahi.
Baca Juga: 3 Zodiak Ini Selalu Berpikir Positif dan Melangkah Penuh Energi, Ada Kamu?
Artikel Terkait
Cantik Sepanjang Hari, Ini 3 Rekomendasi Bedak Padat dari Brand Lokal Agar Touch Up Semakin Mudah
4 Bedak Padat untuk Usia 50 an ke Atas, Ampuh Mengatasi Kulit Berminyak dan Berjerawat
Inilah 3 Manfaat Mengunyah Daun Sirih Untuk Kesehatan Tubuh!
Inilah 4 Penyebab Telinga Sering Berdengung yang Harus Diwaspadai!
Inilah Doa Menyambut Ramadan Sesuai Sunah, Agar Puasa Makin Berkah!
Inilah 5 Cara Menjadi Wanita Mandiri dan Dewasa, Ada Kamu?
4 Zodiak Ini Penuh Ambisi, Gak Selalu Buruk, lho!
Inilah 2 Shio yang Selalu Ditumpahi Rezeki Dewa Langit!
Ini Tatacara Doa Rosario Masa Prapaskah 2023, Peristiwa Sedih
3 Zodiak yang Berhasil Raih Pundi-Pundi Cuan Dewi Fortuna di Akhir Maret 2023!