Diduga Lakukan Persetubuhan Terhadap Anak Tirinya, Oknum Sekcam Terancam 15 Tahun Penjara

- Jumat, 17 Maret 2023 | 08:01 WIB
Ilustrasi tindak pidana persetubuhan (Istimewa)
Ilustrasi tindak pidana persetubuhan (Istimewa)

 

Floreseditorial.com- NA (43), yang kesehariannya berprofesi sebagai sekretaris kecamatan ( Sekcam) di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur ditahan pihak kepolisian setempat lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

 

Kasat Reskrim Polres Alor IPTU Jems Yames Mbau membenarkan penahanan terhadap tersangka NA.

 

"Tersangka ditahan selama 20 hari sejak tanggal 16 Maret 2023 sampai dengan tanggal 4 April 2023 di Polres Alor” kata Jems. 

Baca Juga: Festival Kopi Lembah Colol Digelar Bulan Juni Mendatang, Dinas ParBud Matim Lakukan Sosialisasi

 

Lebih lanjut dikatakannya, terduga pelaku yang berstatus sebagai ASN aktif dan kini menjabat sebagai sekretaris camat (Sekcam) ini ditahan pada Kamis 16 Maret 2023 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/ 52 / II / 2023 / SPKT/ Poles Alor/ Polda NTT, Tanggal 21 Februari 2023.

 

Terduga pelaku diringkus polisi lantaran diduga melakukan persetubuhan terhadap korban GK ( 16) yang notabene merupakan anak tirinya

 

Korban GK, ujarnya, saat ini masih duduk di kelas 2 salah satu SMA di Kalabahi.

Baca Juga: 3 Zodiak Ini Selalu Berpikir Positif dan Melangkah Penuh Energi, Ada Kamu?

Halaman:

Editor: Vinsen Huler

Sumber: Nttexpress.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polisi Ringkus Ronaldo dan Ferdy

Sabtu, 25 Maret 2023 | 20:24 WIB
X