Floreseditorial.com - Seorang oknum polisi di Polres Nagekeo terlibat dalam skandal seks. Dia diketahui melakukan Hubungan Terlarang dengan seorang perempuan hingga lima kali mengalami keguguran.
Dilansir dari Kupang Terkini, Jumat (8/4), oknum polisi berpangkat Aiptu tersebut telah memiliki istri sah.
Namun dia tetap menjalin hubungan terlarang dengan korban berinisial HI (36) hingga lima kali hamil.
Baca Juga: PPMAN Beberkan Dugaan Pelanggaran HAM dan Konstitusi Oleh Aparat Polres Nagekeo
Kakak korban bernama Shilvi mengatakan pihaknya telah melaporkan masalah tersebut kepada Polres Nagekeo tapi tidak ditindaklanjuti.
Lantas, beberapa waktu lalu, keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada Polda NTT. Keluarga berharap ada pertanggungjawban dan sanksi yang setimpal dengan perbuatan pelaku.
Shilvi mengaku tidak mengetahui hubungan antara adiknya dengan pelaku. Selama keguguran pun pihak keluarga tidak mengetahui hal tersebut.
Baca Juga: Polres Nagekeo Diduga Tak Mau Memproses Laporan Warga Rendu
Keluarga baru mengetahui persoalan adik mereka pada 13 Maret 2022 lalu. Saat itu, korban pun sedang dalam kondisi hamil untuk kelima kalinya.
Artikel Terkait
Tes IQ: Buktikan Kalau Anda Cerdas dengan Mengetahui Cara yang Benar Memakai Celana Kepada Ayam
Marshel Widianto Beli Konten Porno Dea OnlyFans seharga Rp1,4 juta
Jhonni G. Plate: Pemilihan Umum 2024 Menggunakan Sistem Digitalalisasi E-voting
Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Oleh FBI
Uang Senilai Rp 72 Miliar dan USD 2. 700 Diserahkan KPK ke Kas Negara