Floreseditorial.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan 15 tersangka kasus dugaan
suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim pada tahun 2019 ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
"Tim penyidik pada hari Senin (11/4) telah melaksanakan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim jaksa dengan tersangka AF (Ahmad Fauzi) dan kawan-kawan.
Setelah diperiksa dan dicek seluruh kelengkapan isi berkasnya oleh tim jaksa, dinyatakan lengkap," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 12/4/2022.
Baca Juga: KPK Periksa Petinggi Summarecon Terkait Kasus Rahmat Effendi
Lima belas tersangka terdiri dari 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014—2019, yakni
Daraini (DR), Eksa Hariawan (EH), Elison (ES), Faizal Anwar (FA), Hendly (HD), Irul (IR), Misran (MR), Tjik Melan (TM), Umam Pajri (UP), dan Willian Husin (WH).
Berikutnya, lima anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023, yaitu
Agus Firmansyah (AFS), Ahmad Fauzi (AF), Mardalena (MD), Samudera Kelana (SK), dan Verra Erika (VE).
Ali mengatakan bahwa penahanan lanjutan terhadap 15 tersangka itu dilakukan lagi oleh tim jaksa untuk jangka waktu selama 20 hari, terhitung 11 April 2022 sampai dengan 30 April 2022.
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Mendesak BLT Minyak Goreng Harus Selesai Disalurkan Sebelum Lebaran
Dianggap Dewasa Sebagai Figur Politik, Cak Nun Minta Puan Sebagi Pengayom Seluruh Warga Indonesia
Rancangan Undang-Undang TPKS Sah Menjadi Undang-Undang
Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 13 April 2022 : Capricorn Disarankan untuk Memperbanyak Minum Air Putih
Integritas tiga pemda di Kaltara dinilai masih rendah oleh KPK