Floreseditorial.com- Petugas gabungan menggeledah hunian warga binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muaro Padang pada Kamis (21/4) malam.
Petugas yang terdiri dari jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, Lapas Padang, kepolisian, BNNP dan TNI itu memeriksa blok A dam B penjara.
"Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi peredaran narkotika serta barang terlarang lainnya di dalam Lapas sesuai instruksi Dirjen Pemasyarakatan tertanggal 11 April 2022 nomor: PAS-5-UM.01.01-50," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya, usai penggeledahan Kamis malam.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Dijerat Hukum 7 Bulan Penjara Terkait Kasus Ujaran Kebencian
Petugas gabungan memeriksa setiap sudut kamar hunian serta barang-barang yang ada di salam kamar, sedangkan para narapidana dikumpulkan di tengah lapangan Lapas.
Dari penggeledahan tersebut petugas menemukan sejumlah barang terlarang berupa benda logam, paku, pisau, senjata tajam, namun tidak ditemukan narkotika.
"Barang-barang terlarang ini langsung kami sita untuk dimusnahkan, disinyalir masuk lewat penitipan barang," katanya didampingi Kadiv Pemasyarakatan Ali Syeh Bana, Dandim 0312 Padang Letkol INF Jadi, dan Kasat Sabhara Polresta Padang Kompol Sayuti.
Andika mengatakan hasil penggeledahan tersebut akan menjadi catatan penting bagi pihaknya dalam mengevaluasi kinerja pengawasan barang-barang, mengingat orang-orang jahat akan selalu mencari celah untuk bisa melakukan aksinya.
Ia menegaskan pengawasan akan terus ditingkatkan secara berkelanjutan agar barang-barang serupa tidak masuk lagi ke dalam lingkungan Lapas yang kini berpenghuni 1.030 orang.
Selain itu, lanjut Andika, kegiatan itu digelar sekaligus untuk mengantisipasi segala bentuk gangguan keamanan serta ketertiban di dalam lingkungan Lapas Padang.
Artikel Terkait
Terlibat Kasus Penipuan Rekrutmen CPNS Fiktif, Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania Divonis Tiga Tahun Penjara
Tukang Siomai Cabul Diringkus Polisi dan Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Vaksin Boster untuk Warga Lapas Kelas IIB Atambua
Ferdinand Hutahaean Dijerat Hukum 7 Bulan Penjara Terkait Kasus Ujaran Kebencian
Kasus Kematian Handi Saputra dan Salsabila Seret Kolonel Priyanto dengan Tuntutan Penjara Seumur Hidup