Floreseditorial.com - Polisi meringkus pelaku penganiayaan yang menewaskan mandor sebuah perusahaan di Mimika, Supriyanto (46).
Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Najamuddin menuturkan, polisi menangkap pelaku di Kampung Baidup, Distrik Ulilin.
"Dengan gerak cepat pelaku berhasil ditangkap di Kampung Baidup oleh Kapolsek Muting beserta timnya, sedangkan olah TKP telah dilakukan pada Selasa 19 Maret oleh Polres Merauke," ungkap Najamuddin di Polres Merauke, Rabu (20/4/2022).
Najamuddin menambahkan, pelaku telah merencanakan penganiayaan berujung tewasnya korban tersebut. Saat tiba ke rumah korban, pelaku membawa parang, busur, serta anak panah.
Kasus Pembunuhan di Nagreg, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup
Menurut Najamuddin, pelaku berada di bawah pengaruh minuman berlakohol saat melakukan aksinya. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka di bagian perut, leher, dan tangan.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku ternyata seorang residivis kasus pembunuhan. Pelaku, kata Najamuddin, baru bebas dari penjara.
"Pelaku baru dibebaskan pada Maret 2022," jelas Najamuddin.
Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Artikel Terkait
Ikuti Cara Ini Untuk Membuat Makan Hist Dirumah
Kelebihan Stroke Up Motor Harian
Pingin Menumis Kangkung Tapi Warnanya Dan Gizinya Terjaga, Ikuti Cara Ini
Kejaksaan Agung Maluku Berhasil Identifikasi Pelaku Korupsi Pemilu 2014
Agar Kue Putri Salju Tidak Rapuh, Berikut Beberapa Caranya
Perwira Polisi di Padang Ditangkap Saat Pesta Sabu, Begini Respons Kapolda