Nasib Tersangka Kasus Pembunuhan Astri dan Lael Diputuskan Minggu Depan

- Kamis, 12 Mei 2022 | 17:27 WIB
Keluarga Astri dan Lael keluar dari ruang sidang usai sidang Praperadilan Ira Ua. Kamis (12/5/2022) (victorynews.id/Yapi Manuleus)
Keluarga Astri dan Lael keluar dari ruang sidang usai sidang Praperadilan Ira Ua. Kamis (12/5/2022) (victorynews.id/Yapi Manuleus)

 

Floreseditorial.com - Penentuan nasib tersangka Ira Ua dalam kasus pembunuhan yang menyasar Astri dan Lael yang terjadi di kota Kupang tahun lalu akan diputuskan Jumat depan.

Dikabarkan bahwa, putusan penentuan nasib tersangka pembunuhan tersebut nantinya akan diumumkan di Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang, Jumat, 20 Mei 2022.

Usai memimpin sidang Praperadilan Ira Ua di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang, Kamis (12/5/2022), Derman P. Nababan selaku Majelis Hakim Tunggal dalam keterangannya kepada media
mengatakan bahwa jadwal terkait sidang pembacaan putusan Ira Ua akan dibacakan, Jumat (20/5/2022) mendatang.

Selain memberi keterangan terkait jadwal putusan penentu nasib tersangka Ira Ua, Derman P. Nababan seperti dilansir dari Victorynews.id juga mengatakan terkait agenda sidang praperadilan hari ini.

Dalam keterangannya tersebut, Derman mengatakan bahwa apa yang menjadi agenda sidang praperadilan hari yakni pembacaan permohonan, sedangkan Jumat (13/5/2022) besok yakni sidang dengan jadwal jawaban termohon (Polda NTT).


"Karena hari Senin tanggal 16 Mei libur maka sidang berikutnya selasa tanggal 17 Mei 2022 yakni bukti dari pemohon," kata Derman P. Nababan.

"Bukti pemohon ini kalau ada bukti surat dan juga saksi dan ahli juga langsung sekalian. Kemudian yang ke-4 adalah bukti dari termohon tanggal 18 Mei 2022. Dan kemudian hari Jumat tanggal 20 Mei 2022 adalah pengucapan putusan," tutup Derman P. Nababan.

Editor: Aris Yudhivan

Sumber: victorynews.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X