Floreseditorial.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp22 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
"KPK menerima cicilan pengembalian kerugian keuangan negara dari proyek pembangunan IPDN dari tiga BUMN (Badan Usaha Milik Negara)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Pertama, kata Ali, untuk proyek pembangunan gedung IPDN di wilayah Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau dari nilai kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp34,8 miliar dan Rp22,1 miliar, telah disetor melalui rekening penampungan KPK sejumlah Rp10 miliar dari PT Hutama Karya.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri pada tahun 2011 Dudy Jocom sebagai tersangka.
Selain Dudy, kasus tersebut juga menjerat mantan Senior Manager Pemasaran Regional I PT Hutama Karya Bambang Mustaqim dan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka
Kedua, untuk proyek pembangunan gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan, dari nilai kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp27,2 miliar telah disetor melalui rekening penampungan KPK sejumlah Rp7 miliar dari PT Waskita Karya.
KPK telah menetapkan Dudy bersama mantan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Adi Wibowo sebagai tersangka kasus pembangunan gedung IPDN Gowa.
Ketiga, proyek pembangunan gedung IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara, dari nilai kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp19,7 miliar telah disetor melalui rekening penampungan KPK sejumlah Rp5 miliar dari PT Adhi Karya.
Dudy bersama mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Dono Purwoko ditetapkan sebagai tersangka kasus pembangunan gedung IPDN Minahasa.
Artikel Terkait
KPK Serahkan Berkas Herman Sutrisno Untuk Disidangkan
Pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan Merugikan Negara Sebasar Rp10,5 M: KPK Selidik Sejumlah Pelaku
Terkait Kasus Dugaan Suap, Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK
Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah SMKN Tangsel, 3 Orang Ini Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka
Bupati Bogor Ade Yasin Diringkus KPK Terkait Kasus Suap
Resmi: Ini Nama-nama yang Lolos Menjadi Anggota KPK 2022
Bupati Bogor dan 7 Tersangka Kasus Dugaan Suap laporan keuangan Pemkab Bogor Ditahan KPK
Segini Jumlah Uang yang disetor KPK dari 3 Terpidana Korupsi ke Kas Negara
Barang Bukti Hasil Geledahan Dikonfirmasi KPK Kepada Ade Yasin
Geledah Empat Lokasi, KPK Temukan Barang Bukti Terkait Kasus Suap Bupati Bogor