Floreseditorial.com - Polisi mengungkapkan pelaku penculikan anak di wilayah Kabupaten Bogor, Jakarta dan Tangerang Selatan merupakan mantan narapidana teroris.
"Kami akan bekerja sama dengan Densus 88 untuk melakukan pendalaman dan pengembangan kasus penculikan ini," ujar Kapolres Bogor AKBP, Iman Imanuddin saat konferensi pers, Kamis (12/5/2022).
Menurut Iman, tersangka ARA mengaku sudah tiga kali menjalani hukuman pidana yang dua di antaranya tindak pidana terorisme. Tersangka juga pernah menjalani pelatihan teroris di Poso, Sulawesi Tengah, selama tujuh bulan.
"Berdasarkan pengakuan dari pada tersangka, tersangka sudah tiga kali menjalani hukuman pidana. Dua kalinya menjalani hukuman pidana mengenai kasus terorisme," tuturnya.
Lebih lanjut Iman menjelaskan, saat ini polisi tengah mendalami motif penculikan tersebut. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 330 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Untuk motifnya sedang kami dalami nanti penyidik akan melakukan pemeriksaan pendalaman, termasuk ada atau tidaknya tindak kekerasan seksual," ucapnya.
Artikel Terkait
Pesawat Asian One Tertembak KKB saat Hendak Mendarat
PDB Negara-negara Anggota G20
Ini Fakta Terkait Pelaku Penculikan Bocah di Bogor dan Jaksel, Ternyata Punya Kelainan Seksual
Penanganan Wabah PMK Hewan Ternak
Prospek Ekonomi Indonesia Semakin Solid
Terkait Kasus Dugaan Suap, Bupati PPU Abdul Gafur Segera Disidang
Penyelundupan 8 Kontainer Minyak Goreng ke Timor Leste Berhasil Digagalkan Polda Jatim dan Bareskrim Polri