Floreseditorial.com - Berkas perkara ayah kandung berinisial A, yang memperkosa anaknya sendiri, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, perkara kasus pemerkosaan yang dilakukan A sudah siap untuk dipersidangkan di Pengadilan Negeri Depok.
Menurut dia, proses tahap dua sudah dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polres Metro Depok pada Selasa (17/5/2022).
"Telah dinyatakan lengkap berkas materiil dan formil oleh teman-teman jaksa penuntut umum atau penyidik (dan) telah menerima berkas perkara dan telah P21," kata Rio dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).
Lebih lanjut Rio menyatakan, Kejari Depok menaruh rasa prihatin terhadap kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung kepada anaknya yang masih berusia 11 tahun.
“Kami sangat prihatin dengan adanya kasus seperti ini, bahwa tersangka juga dapat terancam pidana maksimal 20 tahun penjara," tegas Rio.
Menurut dia, peran sebagai ayah yang seharusnya dapat melindungi putrinya, malah melakukan perbuatan tercela yang menyebabkan anak kandungnya mengalami trauma berat.
"Bahwa menurut berkas perkara, tersangka A telah menyetubuhi anaknya secara berungkali, tersangka juga melakukannya dengan cara mengancam korban menggunakan golok," ujar Rio.
Artikel Terkait
8 Remaja Terduga Pelaku Perundungan Anak di Tangsel Diamankan Polisi
Wapres: Indonesia Harus Transformasi Ekonomi Ekstraktif Ke Inklusif
Terkait Perang Ukraina, Sutradara Rusia Kirill Serebrennikov: Katakan tidak untuk perang
Apakah Benar Overthinking Picu Gangguan Mental
Polisi Tangkap Pencuri Motor Modus Korban Penganiayaan
Shin Tak Turunkan Bek Kanan Murni Kontra Thailand
Lebih Menyukai yang Biru, Bupati Matim Mengaku Tak Suka Merah
Layangan Biru yang Dimainkan Bupati Matim Putus Tertiup Angin Pantai yang Kencang