Floreseditorial.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 238 kilogram dan ganja sebanyak 121 kilogram. Narkoba tersebut merupakan sitaan dari empat kasus berbeda.
"Pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 238 kilogram yang kita lihat ada di depan saya dan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 121 kilogram," jenis Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2022).
menyampaikan dalam pengungkapan kasus ini pihak kepolisian bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea-Cukai dan Polda Riau. Sebanyak 13 tersangka berhasil diamankan.
Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 238 kilogram dan ganja sebanyak 121 kilogram. (Foto: PMJ News/Polri TV)
Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 238 kilogram dan ganja sebanyak 121 kilogram.
"Barang bukti ini merupakan hasil operasi pengungkapan narkoba beberapa waktu yang lalu oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Polda Riau," tuturnya.
"Hasil pengungkapan kasus narkoba ini diamankan 13 tersangka dan telah berproses," sambungnya.
Artikel Terkait
Bermacam-macam Manfaat Gandum Yang Sayang Untuk Untuk Anda Lewatkan
GOT7 resmi miliki "trademark" penuh atas nama dan karya grup
Kembali Beradu Akting Yoon Kye Sang Dan Jung Ryeo Won Di Drama Terbaru
Buat Hidangan Khas Makassar Resep Sop Konro, Simak Yuk
Demi Terhindar Dari Degradasi, Burnley Maksimalkan Laga Terakhir
Setelah Dua Tahun Berlalu, NCT Dream Kembali Hadir Tampil Enerjik
Hodgson Berharap Watford Tundukkan Chelsea Di Penghujung Kompetisi
Demo Mahasiswa Ricuh, Oknum Massa Keroyok Kapolsek Gambir
Ini Alasan Grup CLC Resmi Bubar
Real Madrid Tutup Laliga Dengan Hasil Imbang 0-0 Lawan Real Betis