Floreseditorial.com- Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara Ivana Kwelju, tersangka pemberi suap ke mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa. Ivana rencananya akan disidang di PN Tipikor Ambon.
"Tim jaksa, Kamis (19/5) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Ivana Kwelju ke Pengadilan Tipikor pada PN Ambon," ujar Plt Juru Bicara KPK kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).
Menurut Ali, saat ini status penahanan Ivana telah dilimpahkan dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Namun, untuk sementara waktu Ivana dititipkan di Rutan KPK gedung Merah Putih.
"Penahanan saat ini telah sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan sementara waktu tempat penahanan Terdakwa masih dititipkan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," jelasnya.
Ali mengatakan, tim Jaksa akan menunggu penerbitan penunjukan majelis hakim dan penentuan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan Ivana. Ivana didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor. Serta Pasal 13 UU Tipikor.
Sebelumnya, KPK menahan tersangka pihak swasta Ivana Kwelju (IK) dalam kasus suap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa. Ivana merupakan tersangka kasus dugaan suap Tagop Sudarsono Soulisa.
Artikel Terkait
Setelah Dua Tahun Berlalu, NCT Dream Kembali Hadir Tampil Enerjik
Hodgson Berharap Watford Tundukkan Chelsea Di Penghujung Kompetisi
Demo Mahasiswa Ricuh, Oknum Massa Keroyok Kapolsek Gambir
Ini Alasan Grup CLC Resmi Bubar
Real Madrid Tutup Laliga Dengan Hasil Imbang 0-0 Lawan Real Betis
Bareskrim Polri Musnahkan 238 Kilogram Sabu dan 121 Kilogram Ganja
Kejagung Sita Aset Tambang Terpidana Heru Hidayat Seluas 5,3 Hektar
Ini Alasan "Music Bank" Dituduh Diwarnai Dengan Kecurangan
AS Roma Akhiri Musim Dengan Kemenangan 3-0 Atas Torino
Uya Kuya Laporkan Medina Zein Ke Polisi Terkait Kasus Jual Beli Mobil