Floreseditorial.com - Polisi telah menetapkan dua tersangka terkait peristiwa tawuran yang menewaskan seorang pelajar berinisial AG (18) di Kemayoran, Jakarta Pusat. Sebelumnya, petugas mengamankan 18 pelaku.
"Kami amankan saat ini ada 18 orang. Dua di antaranya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, karena usianya sudah 18 tahun, bukan anak yang berhadapan dengan hukum lagi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin di Lapangan Monas, Sabtu (21/5/2022).
Lebih lanjut, Komarudin menjelaskan dua tersangka berinisial AP dan RA tersebut berperan sebagai eksekutor. Selain itu, dua orang lainnya, MF dan KA yang juga ditangkap berperan sebagai joki.
"Untuk tersangka AP dan RA serta ada beberapa yang terus kita lakukan pendalaman, seperti MF berperan sebagai joki. Seperti biasanya mereka polanya ada joki, ada yang dibonceng yang bawa senjata tajam, kemudian KA juga sebagai joki," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, 18 orang pelaku tawuran yang menyebabkan seorang pelajar tewas tergeletak berlumuran darah di pinggir jalan Kemayoran, Jakarta Pusat, akhirnya berhasil ditangkap.
"18 orang sudah diamankan. Pelaku utama ada dua orang dan sedang dikembangkan," terang Komarudin kepada awak media, Jumat (20/5/2022) kemarin.
Artikel Terkait
Karate Indonesia Berjaya Di Sea Games Vietnam
Asosiasi Bupati Minta Pembangunan Jalan Trans Papua Dipercepat
5 ABG Terlibat Penyerangan di Johar Baru, Polisi: Ini Jadi Perhatian Kita
52 Pendemo Sempat Diamankan di DPR Dipulangkan, 26 Orang Masih Diperiksa
Emak-Emak di Bima Curi Uang Tetangga Ditangkap Polisi
Cuma 3 Langka Masak Sup Krim Jagung Untuk Menu Sarapan, Ikut Resepnya
Intip Resep Chinese Pickles Berikut
Kreasi Camilan Resep Cheese Prawn Keju, Berikut Ini
ATEEZ akan rilis mini album Jepang kedua "Beyond: Zero"
Demo Mahasiswa Ricuh, Oknum Massa Keroyok Kapolsek Gambir