Floreseditorial.com - Isty Febriyani, penulis kisah 'layangan putus versi Polda Metro', meragukan status pemecatan yang telah diberikan kepada suaminya, Briptu A, karena berselingkuh dengan polwan Bripda RPH. Polda Metro Jaya menegaskan status pemecatan itu telah dikeluarkan.
"Ya sudah ada (bukti pemecatan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Zulpan mengatakan pihaknya mempersilakan jika pihak Isty ingin mengecek langsung bukti pemecatan suaminya tersebut.
Layangan Putus Polda Metro, Istri Ungkap Bukti Chat-Video Perselingkuhan Suami
"Silakan saja datang ke Polda Metro yang mengedarkan sudah ada putusannya," katanya.
Tindakan perselingkuhan yang dilakukan Briptu A dan polwan berinisial Bripda RPH viral di media sosial (medsos). Perselingkuhan keduanya diketahui telah terjadi pada 2019.
Zulpan mengatakan kedua polisi yang terlibat itu telah dijatuhi sanksi. Briptu A dipecat secara tidak hormat, sementara Bripda RPH dikenai hukuman demosi.
"Jadi dari kepolisian Polda Metro Jaya karena menyangkut anggota etika profesi ini sudah dilakukan penindakan dan penanganan, baik itu sidang disiplin kode etik. Saya rasa itu putusan kepada yang bersangkutan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) adalah putusan sangat berat," jelas Zulpan.
Artikel Terkait
Cara Menghadapi Orang yang Minta Maaf tapi Masih Mengulang Kesalahannya
Bagaimana Rasanya Saat Berhubungan Intim Di Malam Pertama?
Kasus Suami Bunuh Istri di Pekalongan, Pelaku Jalani Rekonstruksi
Mengenal Manfaat Daun Jarak Bagi Kesehatan, Efektif Turunkan Demam Hingga Atasi Sembelit
Kenali 5 Manfaat Daun Mint Yang Baik Untuk Kesehatan
Tom Cruise Kembali Terbangkan Pesawat Di Top Gun Maverick
Polisi Usut Kasus Pemerkosaan Wanita Muda di Pademangan Jakarta Utara
Polri Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pencurian 40
Babak Baru Sekjen PAN Eddy Soeparno di Kasus Cuitan Ade Armando
Peselancar Rio Waida Jadi Juara Di Sydney Surf Pro 2022