Floreseditorial.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW) 101 atas nama Irfan Kurnia Saleh.
"Yang bersangkutan telah hadir dan masih dilakukan pemeriksaan bersama penyidik," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).
Ali belum bisa membeberkan secara rinci terkait materi pemeriksaan terhadap Irfan Kurnia Saleh. Ia mengatakan, hasil pemeriksaan baru bisa disampaikan jika penyidik selesai memeriksa Irfan.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW 101 ini terbongkar melalui kerjasama antara Puspom TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Panglima TNI saat itu, Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan terdapat potensi kerugian negara dengan nilai Rp220 miliar atas pembelian helikopter AW 101. PT Diratama Jaya Mandiri selaku perantara disinyalir telah melakukan kontrak langsung dengan produsen helikopter AW-101 senilai Rp514 miliar.
Kemudian, pada Februari 2016 usai dilakukannya teken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jual dari helikopter tersebut senilai Rp738 miliar.
Artikel Terkait
Johnny Depp Tak Di Panggil Lagi Sebagai Saksi
Setelah Melakukan Tes Mandiri, Kim Woo Bin Dinyatakan Positif COVID-19
Brikut Yang Diungkapkan GOT7 Kesan Dan Proses Panjang Untuk Kembali Bermusik Bersama
Final Liga Champions: Secuil Kisah Dari Paris 41 Tahun Silam
Kata Polda Metro soal Bukti Pemecatan Briptu A di Kasus 'Layangan Putus'
Pertamina Pastikan Distribusi BBM-Elpiji Tidak Terdampak Banjir Rob
Airlangga Tegaskan Negara G-20 Harus Solid Jaga Stabilitas Dunia
Okto: Sukses Sea Games Berkat Atlet, Stakeholder Termasuk Menpora
Bareskrim Polri Perpanjang Penahanan Indra Kenz Selama 30 Hari
Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual di JPO Kuningan Barat Jaksel