Floreseditorial.com - Seorang perwira yang bertugas di Polda Metro Jaya berinisial AKP DK melaporkan mertuanya yang bernama Nurmila Sangadji dan adik iparnya Claudia atas kasus dugaan pencurian.
Menyikapi hal ini, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyarankan agar Polda Metro Jaya menyelesaikan kasus tersebut secara keadilan restoratif (restorative justice). Menurut dia, perkara ini merupakan permasalahan keluarga.
"Sudah saya sampaikan ke Polda Metro Jaya, agar kasus-kasus seperti ini sebaiknya diselesaikan secara restoratif," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/5/2022).
Diketahui, AKP DK merupakan suami dari Briptu CS yang meninggal dunia pada Desember 2021. Saat itu, mertua dan adiknya Briptu CS tinggal serumah dengan DK.
Dedi meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya perihal permasalahan keluarga agar bisa diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif. Hal ini dimaksudkan supaya hubungan keluarga tetap harmonis.
"Lebih baik direstoratif biar hubungan keluarga tetap baik," sarannya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan DK terhadap mertua dan adik iparnya terkait dugaan pencurian.
Artikel Terkait
Saat Vonis Para Terdakwa Skandal ASABRI Ramai-ramai Disunat
Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia
Pengembangan Kasus Narkoba Rp2,8 M, Polres Jakbar Ringkus 2 Pelaku
Wanita Wajib Tahu! Ini Suara Desahan yang Ampuh Bikin Ranjang Semakin Panas saat Bercinta
Rupiah Menguat Ditopang Ekonomi Domestik Yang Membaik
Zaenab Dibunuh Pasangan Kekasih, Motif Pembunuhan Dipicu Utang Rp 100 Juta
Ini Dia Cara mengembalikan warna sepatu yang pudar
Korban Pinjol Ilegal Alami Kerugian Rp2,5 Miliar
KPK Periksa Dua Ajudan Ade Yasin Soal Pengurusan Lapkeu Pemkab Bogor
Polda Metro Bongkar 58 Aplikasi Pinjol Ilegal, 11 Orang Jadi Tersangka