Floreseditorial.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi Pajero berinisial JRS (23) sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, tepatnya di depan Menara Saidah.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, maka pengemudi Pajero itu atas nama JRS (23) status pelajar itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).
Sambodo mengatakan, saat kejadian berlangsung tersangka dalam kondisi tidak sadar lantaran terkena serangan kejang akibat penyakit stroke ringan yang pernah dideritanya.
"Iya sempat kejang-kejang, merasakan kram dan tidak sadarkan diri. Posisi kramnya itu ketika kaki tersangka sedang menginjak pedal gas," bebernya.
Atas insiden ini, pengemudi Pajero dikenai Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang
berbunyi:
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.
Diberitakan sebelumnya, terjadi insiden kecelakaan maut di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan tepatnya di depan Menara Saidah. Akibat kecelakaan ini, terdapat enam orang korban.
Dari enam orang korban itu, dua diantaranya yang merupakan pasangan suami istri meninggal dunia di lokasi. Sedangkan empat lainnya masih menjalani perawatan medis.
Artikel Terkait
Zaenab Dibunuh Pasangan Kekasih, Motif Pembunuhan Dipicu Utang Rp 100 Juta
Ini Dia Cara mengembalikan warna sepatu yang pudar
Korban Pinjol Ilegal Alami Kerugian Rp2,5 Miliar
KPK Periksa Dua Ajudan Ade Yasin Soal Pengurusan Lapkeu Pemkab Bogor
Polda Metro Bongkar 58 Aplikasi Pinjol Ilegal, 11 Orang Jadi Tersangka
Lupakan SEA Games. Lilipaly Minta Timnas Fokus Kualifikasi Piala Asia
Polri Minta Kasus Perwira Polda Metro Diselesaikan Via Restorative Justice
Aston Villa Berhasil Daratkan Diego Carlos Dari Sevilla
Bantah Kerap Lakukan Pungli, Staf Kementrian PUPR Kupang: Semua Itu Hanya Isu
Total Tersangka Kasus DNA Pro 14 Orang,Tiga Masih DPO