Floreseditorial.com - Seorang ayah di Ruteng, kabupaten Manggarai, tega melakukan perbuatan yang sangat tidak terpuji terhadap anak kandungnya sendiri.
Ia meniduri putrinya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Aksinya itu pun Ia rekam dan disimpan di dalam ponselnya.
Kejadian yang sudah lama terjadi, baru diketahui oleh istri (ibu kandung korban), saat membuka Galeri handphone milik pelaku, yang merupakan suaminya sendiri.
Baca Juga: Polisi Temukan Miras dan Kondom Saat Gerebek Privat Party di Depok
Saat dihubungi media ini, Paur Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kejadiannya pada 27 Desember 2021, sekitar pukul 02.00, di rumah mereka sendiri, ” katanya, Selasa (07/06/2022).
Korban, katanya lebih lanjut, merupakan putrinya sendiri saat itu masih berusia 13 tahun.
Sementara ibu Korban menjelaskan, Kasus tersebut baru diketahui saat ibu korban mengambil handphone milik pelaku dan secara tidak sengaja melihat isi galeri dan menemukan beberapa gambar dan video porno antara suami dan anaknya.
Artikel Terkait
Kadispenad: Proses hukum penembakan di Manokwari dilakukan transparan
Rampung, Polri Kembali Limpahkan Berkas Perkara Indra Kenz ke Kejaksaan
Pemuda di Lebak Tega Cabuli Anak di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara
Klaim Asuransi Rp270 Juta Tak Dibayar, PT Panin Dai Ichi Life Dipolisikan
Jadi Tersangka, Mahasiswi Pembuang bayi di Kali Ciliwung Ditahan