Floreseditorial.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Jawa Tengah menyerahkan uang pengembalian dari terdakwa kasus korupsi dana desa sebesar Rp460 juta ke kas Pemerintah Desa Lau, Kecamatan Dawe, setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap, Rabu.
Menurut Kasi Intel Kejari Kudus Arga Maramba, di Kudus, Rabu, penyerahan uang pengembalian dari mantan Kades Lau dilakukan hari ini, setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dengan terdakwa mantan Kepala Desa Lau HS dinyatakan inkrah.
Uang tersebut, kata dia, diserahkan ke kas desa melalui Bendahara Pemerintah Desa Lau yang disetorkan ke rekening kas desa di Bank Jateng Kudus, dengan menghadirkan mantan Kades Lau tersebut.
Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Pandeglang Diringkus Polis
Berdasarkan amar putusan Pengadilan Tipikor Semarang tertanggal 28 Maret 2022 disebutkan bahwa terdakwa HS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan tiga bulan potong masa penahanan.
Sementara pidana dendanya sebesar Rp300 juta subsider dua bulan kurungan. Termasuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,81 miliar.
Artikel Terkait
Berbagai Manfaat Petai Yang Baik Untuk Kesehatan Tubuh
Mengenal Berbagai Kandungan Gizi Yang Terdapat Pada Buah Jamblang Beserta Manfaatnya
Yuk, Intip Manfaat Rebung Yang Baik Bagi Kesehatan Tubuh
Direktur FEC Media Beri Pelatihan Managemen Bisnis Media
Ini Dia Cara Membedakan Orang Kaya Asli Dan Palsu Di Media Sosial!
Bukan Hanya Untuk Dijadikan Aroma Terapi, Ini Manfaat Lain Dari Bunga Mawar Yang Jarang Diketahui
Selain Bisa Mengakibatkan Perdarahan, Ini 4 Bahaya Lain Akibat Kebanyakan Makan Bawang Putih!
Kronologis Penipuan Rp2,4 M Melalui Media Elektronik
Menurut Dr Boyke, Ini Alasan Mengapa Penis Hitam sangat Disukai Perempuan
Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Pandeglang Diringkus Polis