Floreseditorial.com - Pengacara Andar Situmorang resmi melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polres Jakarta Timur pada Kamis, 16 Juni 2022 kemarin, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Andar melaporkan Hotman menggunakan Pasal 27 ayat (3) juncto, Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam laporan tersebut, Andar yang juga berprofesi sebagai pengacara dituding oleh Hotman bahwa dirinya menggunakan ijazah palsu Universitas Jayabaya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Prostitusi Online Kedok Panti Pijat, 2 Pelaku Diringkus
"Terlapor (Hotman Paris) mengatakan melalui akun Instagramnya bahwa pelapor divonis amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Mahkamah Agung telah memakai ijazah palsu Universitas Jayabaya," dikutip dari laporan tersebut.
Diketahui, laporan Andar baru diterima oleh AKBP Ahsanul Muqaffi pada hari ini, Jumat, 17 Juni 2022.
"Baru menerima LP-nya," jelas Muqaffi kepada wartawan.
Kepala Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur itu mengatakan akan mendalami laporan tersebut terlebih dahulu.***
Artikel Terkait
KPK Ingatkan Soal Titik Rawan Korupsi 48 Penjabat Kepala Daerah
Pengendara Motor Pakai Sandal Jepit di Layang Wonokromo Ditilang, Polisi Angkat Bicara
Kronologi Dugaan Penyelewengan Uang Hasil Pendaftaran Liga Pelajar SMK Se-Manggarai
Ratusan Anggota Polri Amankan Demo di Kedubes India
Polisi Buru Buronan Pencuri Aset Kantor di Makasar