Andar Situmorang Lapor Hotman Paris, Diduga Kasus Pencemaran Nama Baik

- Jumat, 17 Juni 2022 | 16:49 WIB
Andar Situmorang laporkan Hotman Paris (Tangkapan layar YouTube STARPRO Indonesia)
Andar Situmorang laporkan Hotman Paris (Tangkapan layar YouTube STARPRO Indonesia)

Floreseditorial.com - Pengacara Andar Situmorang resmi melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polres Jakarta Timur pada Kamis, 16 Juni 2022 kemarin, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Andar melaporkan Hotman menggunakan Pasal 27 ayat (3) juncto, Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam laporan tersebut, Andar yang juga berprofesi sebagai pengacara dituding oleh Hotman bahwa dirinya menggunakan ijazah palsu Universitas Jayabaya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Prostitusi Online Kedok Panti Pijat, 2 Pelaku Diringkus

"Terlapor (Hotman Paris) mengatakan melalui akun Instagramnya bahwa pelapor divonis amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Mahkamah Agung telah memakai ijazah palsu Universitas Jayabaya," dikutip dari laporan tersebut.

Diketahui, laporan Andar baru diterima oleh AKBP Ahsanul Muqaffi pada hari ini, Jumat, 17 Juni 2022.

"Baru menerima LP-nya," jelas Muqaffi kepada wartawan.

Kepala Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur itu mengatakan akan mendalami laporan tersebut terlebih dahulu.***

Editor: Resti Seli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X