Floreseditorial.com - Laporan 12 orang yang jadi korban dugaan investasi bodong diterima Bareskrim Polri. Kepolisian menerima laporan penipuan melalui obligasi dengan total kerugian diduga mencapai Rp 52 miliar.
“Kerugian dari pada 12 para korban kurang lebih Rp 52 miliar," kata kuasa hukum 12 korban dari LQ Indonesia Law Firm, Saddan Sitorus di gedung Bareskrim Polri, Senin (20/6) malam.
Pihak terlapor dari kasus ini yaitu beberapa orang dari UOB Kay Hian Sekuritas, dengan Yacinta Fabiana Tjang selaku Direktur Utama (Dirut), Ahmad Fadjar Siata selaku Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas, dan Wee Ee Chao selaku Komisaris Utama PT UOB Kay Hian Sekuritas.
Baca Juga: Mahathir : Harusnya Malaysia Juga Klaim Kepulauan Riau dan Singapura, Itu Tanah Melayu
Saddan menjelaskan, awal mula kasus tersebut dimulai ketika pihak UOB Kay Hian Sekuritas menawarkan produk dalam bentuk kupon obligasi. Namun ternyata investasi tersebut tidak sesuai perjanjian yang ditawarkan.
"Jadi adapun produk yang mereka tawarkan adalah yang pertama mereka menawarkan produk kupon dari obligasi. Sementara awalnya yang perlu kami klarifikasi adalah para klien kami yang 12 orang ini pertama ditawarkan produk sekuritas, namun dalam perjalanannya ternyata obligasi, investasi obligasi," bebernya.
Saddam menjelaskan ketidaksesuaian perjanjian tersebut berkaitan dari kupon yang bersifat seperti manfaat investasi yang awalnya sekuritas menjadi obligasi ini juga tidak sesuai benefit waktu per enam bulan.
Baca Juga: Ini 6 Fakta Film Emergency Declaration Yang Tayang Di Cannes
"Jadi benefit yang didapatkan dari hasil produk yang ditawarkan ini per enam bulan itu mendapat manfaat dari investasi itu," kata dia
Artikel Terkait
Ketahuilah, Ini Manfaat Kembang Kol Yang Baik Bagi Kesehatan
Ini Beberapa Tips Liburan Ala Karina Salim Bersama Anak
Sama Sekali Tak Mau Berhubungan Dengan Ayah Biologis, Anak Elon Musk Ganti Nama
Ini Efek Samping Daun Sambiloto Jika Dikonsumsi Sembaranga
Berikut Penetapan Tanggal Idul Adha Tahun 2022
Temani Ruben dan Sarwendah yang Sedang Sakit, Onyo Nyanyikan Lagu 'Setengah Hati', Seperti Apa lirik Lagunya?
Pelaku Pelecehan di Kereta Api Masuk Daftar Hitam PT. KAI, Tak Boleh Naik Kereta Lagi
Diduga Lakukan Penganiayaan, Iko Uwais: Tiga Hari Nggak Tidur Gue
Komandan Kompi D Wamena Dicopot Atas Tewasnya Bripda Diego Rumaropen
Ini 6 Fakta Film Emergency Declaration Yang Tayang Di Cannes