Floreseditorial.com - TNI AL dari Kapal Republik Indonesia (KRI) Teuku Umar-385 menangkap kapal penangkap ikan asal Taiwan dan mengamankan 22 anak buah kapal di perairan Lhokseumawe, Aceh, karena masuk wilayah Indonesia tanpa izin.
"Kapal tersebut ditangkap pada Senin (20/6) karena memasuki wilayah teritorial Indonesia dengan posisi delapan mil dari perairan Lhokseumawe, Aceh, tanpa izin," kata Komandan KRI Teuku Umar-385 Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung di Lhokseumawe, Selasa.
Penangkapan kapal ikan asing tersebut berawal ketika KRI Teuku Umar-385 sedang menggelar latihan kerja sama dengan Thailand di bawah Gugus Tempur Laut Komando Armada I
Baca Juga: Avanza Di Seruduk Kereta Api di Tambun, Satu Tewas, Dua Luka-luka
Saat latihan, KRI Teuku Umar-385 mendeteksi adanya satu kapal penangkap ikan yang tidak mengibarkan bendera kebangsaan Indonesia di perairan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Menurut Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung, tindakan tersebut melanggar hukum pelayaran laut Internasional. Seharusnya, setiap kapal harus memasang dan mengibarkan bendera merah putih ketika masuk perairan Indonesia.
"Kapal asing itu sempat lari. Namun, kapal tersebut akhirnya ditangkap setelah dikejar. Di kapal tersebut ada seorang nakhoda beserta 22 anak buah kapal," kata Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung.
Artikel Terkait
Ketahuilah, Ini Manfaat Kembang Kol Yang Baik Bagi Kesehatan
Pelaku Pelecehan di Kereta Api Masuk Daftar Hitam PT. KAI, Tak Boleh Naik Kereta Lagi
Diduga Lakukan Penganiayaan, Iko Uwais: Tiga Hari Nggak Tidur Gue
Lee Tae Hwan Mulai Wajib Militer Pada 27 Juni
Komandan Kompi D Wamena Dicopot Atas Tewasnya Bripda Diego Rumaropen
Ini 6 Fakta Film Emergency Declaration Yang Tayang Di Cannes
Mahathir : Harusnya Malaysia Juga Klaim Kepulauan Riau dan Singapura, Itu Tanah Melayu
Korban Dugaan Investasi Bodong Bareskrim Polri Terima Laporan 12
Tak Baik Untuk Kesehatan, Ini Bahaya Akibat Makan Bayam Secara Berlebihan
Avanza Di Seruduk Kereta Api di Tambun, Satu Tewas, Dua Luka-luka