Floreseditorial.com- Dirjen Imigrasi mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Jepang, Mitsuhiro Taniguchi ke negara asalnya, Rabu (22/6/2022) ini.
Mitsuhiro merupakan tersangka kasus dugaan penipuan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Jepang.
Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi Douglas Simamora menjelaskan Mitsuhiro terancam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
Mitsuhiro diduga telah membahayakan keamanan serta ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan di Tanah Air.
"Yang bersangkutan dideportasi dikarenakan tidak memiliki izin tinggal. Paspor kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang" ungkap Douglas.
Baca Juga: Polisi Buru Geng Motor Pelaku Penyerangan Tempat Angkringan di Tangerang
Artikel Terkait
Kejagung Periksa 9 saksi Perkara korupsi Impor Baja
Perkara Korupsi Tiga Tersangka Garuda Segera disidangkan
Muhammad Lutfi Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung
Indonesia Jadi Tuan Rumah Pertemuan Tingkat Tinggi Bahas Disabilitas
Istri yang Lahiran, Kenapa Suami Harus Cuti 40 Hari? Begini Menurut BKKBN
Kenali Penyebab Stres, Gejala Hingga Pengobatannya
Kejaksaan Agung Belum Terima Berkas Lengkap Kasus Indra Kenz Dari Bareskrim
Lea Seydoux Diperankan Sebagai Lady Margot Di Film Dune 2
Polisi Buru Geng Motor Pelaku Penyerangan Tempat Angkringan di Tangerang
Pernah Mengalami Quarter Life Crisis? Begini Penjelasan Poppy Amalya