Floreseditorial.com- Berkas perkara kasus dugaan investasi bodong alat kesehatan (alkes) dinyatakan lengkap atau P21 oleh Bareskrim Polri. Keempat tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut akan segera disidang.
“Tindak pidana asal (TPA) sudah P21,” ujar Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma’mun kepada wartawan, Rabu, (22/6/2022).
Berkas perkara empat tersangka berinisial VAK (21), BS (32), DR, (27), dan DA (26) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga: Polda Metro Pelajari Laporan Terhadap Roy Suryo Soal Candi Borobudur
Ma’mun mengatakan bahwa pihaknya juga telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya berkas tersebut sempat dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilengkapi.
“TPPU-nya baru dikirim lagi (kemarin) setelah dipenuhi petunjuk JPU,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus investasi bodong modal alat kesehatan (alkes). Dari kasus tersebut telah ditetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Imigrasi Deportasi Buronan Bansos Covid-19 Mitsuhiro Taniguchi ke Jepang
Yoonghoon ONEWE Akan Daftar Wajib Militer Bulan Depan
Indra Lesmana Akan Gelar Konser Indra Lesmana Legacy Concert
Usut Dugaan Suap Eks Walkot Yogyakarta, KPK Panggil Dirut
Berkilau Hingga Cegah Kerontokan, Inilah Manfaat Air Kelapa Untuk Kesehatan Rambut
Terapkan 5 Cara Ini Agar Tidak Mudah Lelah Saat Menjalani Rutinitas Yang Padat
Perlu Disadari! Toxic Relationship Biasanya Muncul dengan 5 Tanda Ini
My Sassy Girl, Yang Dibintangi Jefri Nichol dan Tiara Andini Akan Tayang Di Bioskop 23 Juni 2022
Polda Metro Pelajari Laporan Terhadap Roy Suryo Soal Candi Borobudur
12 Oktober Mendatang TXT Akan Gelar Konser Di Jakarta