Floreseditorial.com- (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyatakan berkas perkara tersangka kasus investasi bodong binary option aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz telah lengkap. Dengan begitu, perkara ini akan segera disidangkan.
"Berkas perkara atas nama tersangka IK (Indra Kenz) telah lengkap secara formil dan materiil," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (23/6/2022).
Menurut Ketut, berkas perkara Indra Kenz dinyatakan lengkap setelah diteliti oleh Jaksa Peneliti di Direktorat Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jampidum.
Baca Juga: SBU Bermasalah, Proyek di Manggarai Diduga Titipan Timses, Ketua Pokja Bungkam
Dia menambahkan, Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, kata Ketut, jaksa meminta penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
"Untuk selanjutnya, menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Indra Kenz, dalam perkara tersebut, yakni Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurahadi, Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).
Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka, di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, dua unit rumah di Sumatera Utara, dan satu unit rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merk, dan uang tunai Rp1,64 miliar.
Artikel Terkait
Ukraina akan Bergabung dengan Uni Eropa, Zelenskiy: Ini Merupakan Langkah untuk Penguatan Eropa
Dapat Bantuan Sistem Roket dari Pemerintah AS, Ini Tanggapan Menteri Pertahanan Ukraina
Jalur Kereta Api Sawahlunto-Muaro Akan Beroperasi Lagi Pasca 8 Tahun Berhenti
Viral, Polisi Tilang Motor yang Baru Keluar dari Dealer, Ini Kata Polresta Lampung
Instagram Dikabarkah Hadirkan Verifikasi Umur Melalui Video Selfi Pengguna
Baik Dikonsumsi Oleh Penderita Diabetes, Ini Manfaat Jagung Bagi Kesehatan
Ini Judul Lagu Yang Disuguhkan Grup Band Summerlane Untuk Mereka Yang Kerap Bingung Ambil Keputusan
Aktor Ezra Diduga Menyekap Empat Orang Di Lokasi Yang Penuh Dengan Senjata Api Dan Obat-obatan Terlarang
Lirik Lagu 'Left and Right', Kolaborasi Jungkook BTS ft Charlie Puth, Rilis Hari Ini
SBU Bermasalah, Proyek di Manggarai Diduga Titipan Timses, Ketua Pokja Bungkam