Floreseditorial.com- Tim dari Unit Reskrim Polsek Ciomas Polresta Serang Kota berhasil mengungkap pelaku pencurian handphone yang dialami oleh seorang anak perempuan Syakiella (11).
Aksi pencurian terjadi pada Sabtu (18/06/2022) di Pos ronda Kampung Suka Paksa Kecamatan Ciomas Kota Serang.
"Pencurian tersebut bermula saat korban sedang bermain handphone di pos ronda lalu kedua pelaku melintas dengan menggunakan sepeda motor kemudian pelaku AF (15) turun dari sepeda motor untuk menghampiri korban dan mengambil handphone setelah itu melarikan diri," ungkap Widodo saat dikonfirmasi, pada Selasa (28/06/2022).
"Aksi kedua pelaku AF dan MS (DPO) terekam CCTV milik warga di lokasi kejadian," ucap Widodo.
Baca Juga: Rusia Serang Mal di Ukraina, Zelenskyy: Serangan Teroris Paling Berani dalam Sejarah Eropa
Widodo menerangkan dari hasil rekaman CCTV anggota berhasil menangkap pelaku AF pada Sabtu (25/06/2022) di Kampung Sukacai Desa sukacai Kecamatan Baros.
"Kita berhasil menangkap pelaku pencurian handphone, dimana pelaku tersebut merupakan anak di bawah umur AF. Sedangkan untuk pelaku MS saat ini sedang dalam pengejaran Unit Reskrim Polsek Ciomas," ujar Widodo.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun penjara.
Artikel Terkait
Ikuti Cara Ini Untuk Meredakan Leher Tegang Yang Disebabkan Oleh Stres
Beli Obat Terlarang di Online Shop Dan Diedarkan, Pria Ini Ditangkap Polisi
Rusia Serang Mal di Ukraina, Zelenskyy: Serangan Teroris Paling Berani dalam Sejarah Eropa
Ketahuan Mau Bakar Rumah Warga Jaktim, Seorang ABG Jadi Tersangka
Wajib Daftar, Ini Link Download MyPertamina Untuk Beli Pertalite
Gawang Bali United Dibobol Habis Klub Asal Kamboja di AFC CUP 2022, Ini Skornya
Indonesia Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah Piala Asia 2023
Sidang Isbat Idul Adha 1443 H Digelar Hari Ini
Tiket Dibandrol Hingga 3,7 Jutaan, Ini Alasan Pemerintah Batasi Kuota Wisatawan ke TN Komodo
Oktavianus Moa Mesi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Ende