Floreseditorial.com - Pemerintah menerapkan sistem pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini untuk mengawasi, memantau pendistribusian serta memberikan informasi ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah.
Seperti dikutip dari panduan pembelian MGCR dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Sabtu (25/7/2022), terdapat tiga langkah pembelian dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, yaitu:
1. Pembeli datang ke toko pengecer yang menjual MCGR.
2. Buka aplikasi PeduliLindungi, lalu scan QR Code yang terdapat di toko pengecer.
3. Tunjukan hasil scan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Mahasiswa Tutup Gerbang Utama Gedung DPR Dengan Spanduk
Apabila hasil scan QR Code berwarna hijau, maka pembelian MGCR bisa dilakukan. Namun jika menunjukkan hasil berwarna merah, pembelian MGCR tidak bisa dilakukan.
Pembelian MGCR untuk sementara dibatasi dengan maksimal 10 kg per hari per NIK (Nomor Induk Kependudukan), dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 14.000/Liter atau Rp15.500/kg.
Namun, untuk konsumen atau pembeli yang tidak memiliki PeduliLindungi, pembelian MGCR tetap bisa dilakukan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke penjual. Penjual akan mencatat NIK pembeli yang tertera di KTP.
Artikel Terkait
Viral Lagi, Polisi Selidiki Dugaan Promosi Prostitusi Online di Jaksel
Rusia Denda Twitter Soal Penyimpanan Data
Kabar Baik, Peneliti Temukan Metode Ampuh Sembuhkan Berbagai Jenis Kanker
PENGUMUMAN! Lowongan ASN Tahun 2022 Akan Dibuka, Simak Formasinya!
Son Ye Jin dan Hyun Bin Umumkan Kehamilannya
Pasien ini Ngaku Alami Pelecehan, Begini Tanggapan Rumah Sakit
Heboh Penganiayaan Remaja Putri di Bogor, Polisi Lakukan Penyelidikan
Roy Suryo Janji Bersikap Kooperatif Bantu Penyidikan Polisi .
Kata Dokter Boyke, 4 Penyakit Ini Bisa Memengaruhi Kejantanan Pria di Ranjang
Mahasiswa Tutup Gerbang Utama Gedung DPR Dengan Spanduk