Floreseditorial.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi delapan saksi terkait dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengusulan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen oleh PT Summarecon Agung (SA) Tbk melalui PT Java Orient Property (JOP).
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengusulan IMB apartemen oleh PT SA Tbk melalui PT JOP di mana diduga banyak ditemukan berbagai dokumen yang dimanipulasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
KPK memeriksa mereka untuk tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) dan kawan-kawan di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, Rabu (29/6) dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta.
Baca Juga: Indonesia Minta Malaysia Perbaiki Kondisi Detensi Imigrasi
Delapan saksi, yaitu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Suyana, Kepala Bidang Dinas Kebudayaan Provinsi DIY Dian Lakhsmi Pratiwi, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Yogyakarta Eko Suharto, Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Christy Dewayani.
Kemudian, Plt Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DIY Sumadi, Kabag Hukum Pemkot Yogyakarta Nindyo Dewanto, S Vanny Noviandri dari bagian hukum Pemkot Yogyakarta, dan staf dinas lingkungan hidup Kota Yogyakarta Pranoto.
KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni yakni Haryadi Suyuti (HS), Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan sekretaris pribadi merangkap ajudan Triyanto Budi Yuwono (TBY). Ketiganya merupakan penerima suap dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Wagub Pastikan Holywings Tidak Dapat Dibuka Kembali untuk Beroperasi
Sementara Vice President Real Estate PT SA Tbk Oon Nusihono (ON) ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Artikel Terkait
Petugas Polisi Diduga Dianaya Mahasiswi Jakarta Timur
Seorang Pria Ditemukan Tewas di Kontrakannya
Ngaku Polisi Dan Peras Warga, Pemuda Ini Diringkus Polisi
Wagub Pastikan Holywings Tidak Dapat Dibuka Kembali untuk Beroperasi
Indonesia Minta Malaysia Perbaiki Kondisi Detensi Imigrasi