Floreseditorial.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menyelenggarakan sidang yustisi dengan menindak pemilik 35 tempat usaha yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8/2007 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (1/7).
"35 pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi dan dilakukan tipiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Eko Saptono dalam keterangan disampaikan di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, pelanggar tidak hanya para Pedagang Kaki Lima (PKL), tetapi juga pengusaha atau pemilik restoran, kafe dan tempat usaha lainnya. Mereka telah melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Baca Juga: Polri Gelar Doa Lintas Agama Untuk Indonesia Lebih Baik
Pasal 25 ayat 2 perda tersebut menyebutkan, setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan.
Pelanggar perda tersebut dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu hingga Rp20 juta.
Dari jumlah 35 tempat usaha sebanyak 33 pemilik usaha datang dan dua lainnya tidak hadir (verstek).
Total denda pelanggar yang hadir Rp82.050.000 ditambah dengan biaya perkara Rp66 ribu sehingga total keseluruhan menjadi Rp82.116.000.
"Satpol PP Jakarta Selatan (Jaksel) menjalankan tugasnya menjaga ketertiban umum dengan menertibkan berbagai tempat usaha yang melanggar perda agar tercipta kenyamanan publik," katanya.
Artikel Terkait
Chelsea Bersiap Rampok Frenkie De Jong Dari Manchester United
Terinspirasi dari Nama Ayam Jago Milik Iwan Fals, Ini Kisah di Balik Viralnya Lagu Bento
AC Milan Permanenkan Alessandro Florenzi
Newcastle Rampungkan Kontrak Sven Botman Dari Lille
Kapolda Lampung Terima Hoegeng Awards 2022
Polri Gelar Doa Lintas Agama Untuk Indonesia Lebih Baik
Peradi Angkat Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Jadi Anggota
Jambret HP Perempuan di Tangerang, Dua Pelaku Diringkus Polisi
Ganja Medis Bisa Jadi Alternatif Obat Tapi Bukan Pilihan Utama
Polisi Periksa Tiga Saksi Robohnya Gedung Sekolah Di Palembang