Floreseditorial.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara menyampaikan bakal memberlakukan kembali aturan boleh menjenguk narapidana secara fisik atau langsung di LP dan rutan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba, di Kendari, Minggu, menyatakan, mereka bakal mengizinkan keluarga narapidana melakukan besuk tatap muka dengan berbagai ketentuan, salah satunya penjenguk wajib telah divaksinasi dosis penguat.
"Rencana Senin (4/7) ini, tapi itu tidak setiap hari. Syaratnya agak ketat, harus antara keluarga yang ingin berkunjung sudah vaksin dan juga warga binaan yang mau dikunjungi baik di LP maupun rumah tahanan harus juga sudah lengkap vaksinasi sampai penguat," katanya.
Baca Juga: Dugaan Pencabulan Santriwati di Depok,Terima 3 Laporan Berbeda
Ia menyampaikan, jika ada keluarga dari binaan warga yang belum divaksinasi dosis ketiga atau dosis penguat dan ingin menjenguk di LP/rumah tahanan, maka diwajibkan diuji usap antigen dengan hasil negatif.
Selain itu, menjenguk dapat dilakukan keluarga warga binaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, di antaranya diwajibkan memakai masker dan menjenguk narapidana maksimal dilakukan satu kali dalam seminggu.
"Bagaimana pun kami mengantisipasi supaya jangan sampai wabah korona ini menjangkit di keluarga kita (warga binaan pemasyarakatan) yang ada di LP maupun rumah tahanan," ucap dia.
Baca Juga: Kemas Sabu dengan Bungkus Wafer, Pengedar Narkoba Diringkus Polisi
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Muslim, mengatakan, saat ini ada 2.000 lebih warga binaan di LP/rumah tahanan, yang rata-rata telah divaksinasi Covid-19 hingga dosis ketiga atau dosis penguat.
"Sekarang di rumah tahanan lagi dilaksanakan vaksinasi, karena khan selalu ada warga binaan baru, jadi kami bekerja sama dengan BIN melakukan vaksinasi," ucap dia.
Ia menegaskan, pengetatan syarat kunjungan warga binaan oleh keluarga di LP/rumah tahanan, yakni wajib vaksin penguat dan jika belum dosis ketiga diwajibkan uji usap antigen dengan hasil negatif sebagai upaya melindungi satu sama lain karena wabah pandemi Covid-19 belum punah sepenuhnya.
"Suasana begini kan kita juga harus hati-hati jangan sampai melakukan secara terbuka bisa terpapar semua keluarga-keluarga warga binaan kita di sini," kata dia.
Baca Juga: Satpol PP Jaksel Tindak Pemilik 35 Tempat Usaha Melanggar Perda
Artikel Terkait
Kapolda Lampung Terima Hoegeng Awards 2022
Polri Gelar Doa Lintas Agama Untuk Indonesia Lebih Baik
Peradi Angkat Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Jadi Anggota
Jambret HP Perempuan di Tangerang, Dua Pelaku Diringkus Polisi
Satpol PP Jaksel Tindak Pemilik 35 Tempat Usaha Melanggar Perda
Dugaan Pencabulan Santriwati di Depok,Terima 3 Laporan Berbeda