Floreseditorial.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku, yang sebelumnya juga menjerat Richard sebagai tersangka.
Baca Juga: Polres Sukabumi Buru Pembunuh Pemuda di Palabuhan Ratu
KPK menduga Richard dengan sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.
Saat ini, kata Ali, pengumpulan alat bukti terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi dalam penyidikan kasus pencucian uang Richard tersebut.
"Perkembangan penanganan dari perkara ini akan kami selalu kami sampaikan pada masyarakat,"tambahnya.
Baca Juga: KPK Panggil Wabup Blitar Saksi Kasus TPPU Pengurusan Perkara Di MA
KPK juga mengharapkan dukungan masyarakat jika memiliki informasi maupun data terkait aset yang terkait kasus tersebut dapat menyampaikan kepada tim penyidik maupun melalui layanan call center 198.
Artikel Terkait
Kepala Polda Papua Barat Harus Tindak Tambang Ilegal Dan Alkohol
Beredar Video Sopir Mobil Boks Korban Perampokan
Kepergok Curi Kotak Amal Musala di Ciracas, Pria Tuna Wisma Dibekuk Polisi
Kasus Pengeroyokan, Dua Pelaku Diringkus Polisi di Tangerang
KPK Panggil Wabup Blitar Saksi Kasus TPPU Pengurusan Perkara Di MA
Polres Sukabumi Buru Pembunuh Pemuda di Palabuhan Ratu