Floreseditorial.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon nonaktif, Richard Louhenapessy sebagai tersangka. Kali ini, Richard ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku. Kasus itu juga sebelumnya telah menjadikan Richard sebagai tersangka.
"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (4/7/2022).
Baca Juga: Sudah Bisa Pulang, Sabinus Jampung : Terima Kasih Pemkab Matim
Menurut Ali, selama proses penyidikan dugaan perkara awal penyidik menemukan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang Richard menjadi Wali Kota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022.
Richard, lanjut Ali, diduga menyembunyikan maupun menyamarkan asal-usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu. Untuk pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi.
"Perkembangan penanganan dari perkara ini akan kami selalu kami sampaikan pada masyarakat," ujar dia.
Baca Juga: PSIS Jamu Arema FC Pada Leg Pertama Semifinal Piala Presiden
Artikel Terkait
Resmi! Pemprov NTT Tetapkan Tarif Masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar Sebesar Rp 3,75 Juta
Segini Harga Tiket Masuk Jika ingin Berkunjung ke Lantai Pasir Putih PIK 2
Waduh!! Tiga Kecamatan Pemekaran di Manggarai Timur Tak Tercover Dalam SIPOL
5 Daftar Pemain Bulutangkis Top yang Pernah Dibantai Axelsen
Gempar! Mayat Perempuan Ditemukan di Kolong Jembatan Oesapa, Kota Kupang
Ketum Golkar Instruksikan Kib Hingga Ke Akar Rumput
BNPT Ajak Praja IPDN Jadi Garda Terdepan Lawan Terorisme
Stadion Markas Persita Disiapkan Jelang Liga 1
PSIS Jamu Arema FC Pada Leg Pertama Semifinal Piala Presiden
Sudah Bisa Pulang, Sabinus Jampung : Terima Kasih Pemkab Matim