Floreseditorial.com - Penyidik Kepolisian Resor kabupaten Manggarai Barat (Polres Mabar) menetapkan Rafael Todowela seorang aktivis di Labuan Bajo, sebagai tersangka, Selasa 02 Agustus 2017.
Rafael Todowela disangkakan telah melanggar pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 atau pasal 336 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang kejahatan yang menimbulkan bahaya bagi umum dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga: RDP Bersama KNPI, Ketua Fraksi PKB DPRD Manggarai Barat Banting Microphone
Dalam keterangan persnya kepada wartawan, Kapolres Manggarai Barat, Felli Hermanto menjelaskan, saat ini Rafael telah ditahan dan kasusnya telah naik ke tingkat penyidikan.
Menurut Kapolres Mabar, saat ini Polisi tengah memburu satu orang lainnya berintial AH.
Ia menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan memanggil para pihak lain yang diduga terlibat dalam beberapa kesepakatan seperti rencana pembakaran sejumlah fasilitas dan lainnya.
Dengar penjelasan Kapolres Mabar terkait penetapan tersangka disini
***
Artikel Terkait
Senapan Angin Sang Ayah Ditinggalkan di Atas Meja, Kakak Tembak Adiknya Hingga Tewas
Ditpolairud Memanggil Satu Tersangka Tenggelamnya KM Cahaya Arafah
PPKM Level 1 Diperpanjang di Indonesia, Berikut Ini Aturannya
Siswa SD Temukan Jasad Penuh Luka Bakar, Ada yang Sampai Trauma
Alami Trauma, Siswa SD yang Temukan Mayat Penuh Luka Bakar di Liliba Kota Kupang Terus Menangis