Pemandu Lagu di Bar Karaoke King Kota Kupang Tikam Karyawan Hingga 4 Tusukan

- Jumat, 5 Agustus 2022 | 10:11 WIB
Pemandu lagu di Bar Karaoke King, Kota Kupang, NTT tikam karyawan hingga 4 tusukan pada Minggu, 31 Juli 2022 sekitar pukul 03.00 WITA. (Ist)
Pemandu lagu di Bar Karaoke King, Kota Kupang, NTT tikam karyawan hingga 4 tusukan pada Minggu, 31 Juli 2022 sekitar pukul 03.00 WITA. (Ist)

Floreseditorial.com - Seorang pemandu lagu tikam karyawan di Bar Karaoke King, Jalan Loneka, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT. pada Minggu, 31 Juli 2022 sekitar pukul 03.00 WITA.

Tersangka, NAP alias Amel yang bekerja sebagai pemandu lagu di Bar tersebut menikam Romi R. Rainaldi Mau, yakni karyawan yang bertugas mengantar makanan dan minuman ke pelanggan.

Baca Juga: Mirip Boneka Barbie!! Ini Dia Wajah Baru Lucinta Luna Setelah Operasi, Salfok!

Kronologi penikaman ini dibeberkan oleh Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto pada Kamis, 4 Agustus 2022, bahwa tersangka kesal karena korban meminta dirinya mengganti lagu.

Korban tidak memintanya mengganti lagu tanpa alasan. Melainkan, karena komplain dari pelanggan.

Sebab sebelumnya, ketika mengantar makanan dan minuman, pelanggan menyuruh korban untuk memberitahu tersangka mengganti lagu.

Namun, alih-alih mendengar dan menuruti permintaan pelanggan, tersangka malah menikam korban hingga 4 tusukan.

Korban pun mengalami tusukan di bagian bahu, lengan kiri, dan punggung.

Atas penikaman tersebut, para karyawan lain segera menghubungi kepolisian. Setelah polisi tiba, korban langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Sedangkan, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.***

 

Editor: Resti Seli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X