Tiga Personel Polda Kaltara Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 08:00 WIB
Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Kasmudi saat memimpin pelaksanaan upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH)
Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Kasmudi saat memimpin pelaksanaan upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH)

Floreseditorial.com - Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada tiga personelnya yang melakukan pelanggaran.

"Terkait pemberhentian dengan tidak hormat terhadap tiga personel, agar personel yang lain dapat mengambil pelajaran dan contoh karena bagi Polda Kaltara ini adalah pertama kalinya," kata Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Kasmudi saat memimpin pelaksanaan upacara PTDH, di Lapangan Mapolda Kaltara, di Tanjung Selor, Bulungan, Selasa.

Upacara pemecatan dilakukan tidak dihadiri tiga anggota polisi yang dipecat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh, Pejabat Utama Polda Kaltara dan seluruh personel di Mapolda Kaltara.

Baca Juga: Penyidik Kantongi Dua Bukti Tersangka Ajudan Istri Ferdy Sambo

Ketiga personel yang dipecat yakni
Aipda Edy Suriadi merupakan anggota Kompi 1 Batalion A Satuan Brimob Polda Kaltara. Dengan pelanggaran terbukti meninggalkan tugas secara tidak sah tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Kemudian Bripka Akhmad Adi Pradana merupakan Pamin Urkeu Subbagrenmin Ditpolairud Polda Kaltara. Dengan pelanggaran terbukti norma kesusilaan, norma agama dan nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum.

Selanjutnya Brigpol Ilham adalah Brigadir Bidkum Polda Kaltara. Dengan pelanggaran terbukti norma kesusilaan, norma agama dan nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum dan meninggalkan tugas secara tidak sah tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Baca Juga: Penempatan Ferdy Sambo Di Mako Brimob Lancarkan Pemeriksaan

"Pemberhentian secara tidak hormat kepada tiga personel Polda Kaltara itu, dikarenakan desersi atau tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota Polri," kata Kasmudi.

Upacara PTDH ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor: Kep/65/Il/2022,tanggal 08/08/2022.

Dia berharap, untuk ke depan tidak lagi ada personel yang membuat pelanggaran yang sama, karena setiap pelanggaran pasti ada sanksi atau hukuman, baik hukuman pidana maupun hukuman disiplin dan kode etik profesi Polri.

Wakapolda juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel yang sudah memberikan tampilan yang baik dalam bertugas.

"Seluruh personel Polda Kaltara untuk menjadi polisi yang baik dan disiplin dengan tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun serta senantiasa menjadi polisi yang profesional dan dicintai masyarakat," kata Wakapolda.

Editor: Maria H.R Waju

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X