Floreseditorial.com - Sebanyak 2.278 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Lowokwaru Malang, Jawa Timur mendapatkan remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan RI.
Kalapas Kelas I Malang Heri Azhari di Kota Malang, Rabu mengatakan bahwa dari total ribuan narapidana di Lapas Lowokwaru Malang yang mendapatkan remisi tersebut, tujuh diantaranya langsung dibebaskan.
"Total sebanyak 2.278 Warga Binaan Pemasyarakatan yang berhak mendapatkan remisi dan tujuh diantaranya langsung bebas," kata Heri.
Baca Juga: Warga Binaan Kepri Senang Bisa Bebas Setelah Dipenjara 2,8 Tahun
Heri menjelaskan, sebanyak 2.259 narapidana mendapat haknya berupa Remisi Umum I (remisi umum sebagian), 19 narapidana mendapat Remisi Umum II (remisi umum seutuhnya), tujuh diantaranya bisa langsung bebas dan 12 lainnya masih menjalani subsidair.
Pemberian remisi tersebut, lanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan kolektif dengan nomor PAS-1259,1263,1265,1268 PK.05.04 Tahun 2022, tertanggal 17 Agustus 2022. Remisi itu secara simbolis diberikan oleh Wali Kota Malang Sutiaji.
Heri menambahkan, syarat untuk mendapatkan remisi, para narapidana wajib mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian yang ada di Lapas.
Baca Juga: Menkumham Tegaskan Dukungan Pada Agenda Besar Pemerintah
Bila narapidana tidak masuk dalam register F (pelanggaran), maka otomatis dianggap berkelakuan baik dan berhak memperoleh remisi secara otomatis.
Artikel Terkait
MAKI Apresiasi Presiden Singgung Pemberantasan Korupsi Dalam Pidatonya
Penyidik Dalami Keterlibatan AKP ENM Dalam Jaringan Narkoba
Perkara Kartu PKH, Suami di Belu NTT Tega Tombak Istri Hingga Terluka
Polisi Tahan Dua Pemerkosa Gadis Tuna Rungu Di Nagan Raya Aceh
Menkumham Tegaskan Dukungan Pada Agenda Besar Pemerintah
Warga Binaan Kepri Senang Bisa Bebas Setelah Dipenjara 2,8 Tahun