Floreseditorial.com - Salah satu tindak pidana yang dilarang di Indonesia adalah konsumsi narkoba.
Siapa pun bisa dipenjarakan apabila ketahuan memakai atau konsumsi narkoba.
Seorang anak berinisial PT, yang berasal Kabupaten Rokan Hulu melaporkan ayahnya sendiri karena konsumsi narkoba.
Adapun kasus ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto dan sejumlah barang bukti disita petugas dari tersangka MP.
"Petugas menyita satu bungkus plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu, alat hisap sabu, satu buah kaca pirex, dan mancis," kata Sunarto, Selasa siang, 4 Oktober 2022, sebagaimana dilansir dari Liputan6.com
Dia juga menambahkan bahwa sang anak sering melihat ayahnya mengonsumsi barang haram tersebut.
PT bahkan pernah menegur sang ayah untuk menghentikan kebiasaannya, tetapi hal itu justru membuat pelaku emosi dan marah.
Merasa tegurannya diabaikan, PT pun akhirnya melaporkan sang ayah ke polisi.
Artikel Terkait
Wali Kota Bogor Menjelaskan Pengelolaan Kebun Raya Bogor
Ini Cara Masak Bunga Pepaya Agar Tidak Pahit, Simak Ulasannya
Ukraina Gabung Spanyol dan Portugal untuk Gelar Piala Dunia 2030
Tim sepak bola Sultra Matangkan Persiapan Berlaga di Piala Kasad 2022
Liverpool Raih Kemenangan 2-0 atas Rangers
Pola Asuh Otoritatif, Mampu Kembangkan Potensi Anak, Orang Tua Wajib Tahu
Seduh Kopi Tanpa Kurangi Khasiatnya, Ini yang Diungkap Dokter