Floreseditorial.com - Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali melakukan penyelaman sedalam 20 meter untuk melakukan olah TKP terbakarnya kapal cepat Cantika Express 77, Kamis (27/10).
Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy di Kupang, Jumat, menyebutkan tim labfor tersebut terdiri atas delapan orang untuk mengungkap kasus kebakaran kapal cepat Cantika Express 77 yang mengakibatkan 19 korban jiwa.
"Kemarin tim labfor yang terdiri atas delapan orang sudah melakukan olah TKP terhadap kejadian terbakarnya kapal Cantika Express 77; dan mereka melakukan penyelaman sedalam 20 meter," kata Ariasandy.
Baca Juga: Warga Spanyol Rela Jalan Kaki Menuju Qatar Agar Bisa Menginspirasi Tim Spanyol di Piala Dunia 2022
Dia menjelaskan penyelaman itu dilakukan untuk mengetahui penyebab terbakarnya kapal serta mencari tahu apabila ada jasad penumpang kapal yang masih terjebak di dalam kapal terbakar itu. Dalam penyelaman itu, katanya, tim memeriksa tiga mesin dan baling-baling yang semuanya masih menempel di tubuh kapal tersebut.
"Tim juga tidak menemukan adanya korban jiwa pada bangkai kapal Cantika Express itu," tambah Ariasandy.
Selanjutnya, Tim Labfor Polda Bali akan mengidentifikasi hasil olah TKP tersebut setelah data diambil.
Sebelumnya, Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol. Johanis Asadoma mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi terkait kebakaran kapal feri cepat Cantika Express 77 di perairan Pulau Timor pada Selasa (24/10).
Baca Juga: IFG Labuan Bajo Marathon Mendukung Pelaku Usaha dengan Menggelar Acara Bazar UMKM
"Kami membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi terhadap sebab-sebab timbulnya kebakaran, dan untuk seterusnya dilakukan penyelidikan oleh tim khusus yang terdiri dari Polisi Air dan tim Tripom Polda NTT," kata Johanis.
Hingga kini, polisi telah memeriksa kapten kapal, wakil kapten kapal, kepala kamar mesin (KKM), serta tujuh orang penumpang. Pemanggilan kru kapal itu masih dalam tahap dimintai keterangan. Jika ditemukan adanya kejanggalan, maka pihak-pihak tersebut akan ditahan sesuai hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Terbukti Korupsi Dana Desa Bangka Lao, Rian Keka Dituntut 3,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Polisi Melumpuhkan Pelaku Pembunuh Pedagang Emas di Jambi
Destinasi Wisatawan Indonesia jadi Target Pengunjung The Top Penang di Malaysia
AS Roma Raih Kemenangan Tipis 2-1 atas HJK Helsinki
Jonatan Christie Masih Bertahan Hingga Perempat Final French Open 2022
Intip Yuk, Tips Melakukan Yoga Bagi Pemula Agar Tubuh Sehat
IFG Labuan Bajo Marathon Mendukung Pelaku Usaha dengan Menggelar Acara Bazar UMKM
Warga Spanyol Rela Jalan Kaki Menuju Qatar Agar Bisa Menginspirasi Tim Spanyol di Piala Dunia 2022