Usai digasak, pelaku memasukan spion tersebut ke dalam tas dan langsung melarikan diri. Sementara korban, atau pemilik mobil yang spionnya dicuri bergegas turun dan mengejar para pelaku sambil berteriak ‘maling-maling’.
"Saat para pelaku berlari di tengah kemacetan, pengendara lain yang melihat aksi pelaku langsung membantu menangkap," bebernya.
Kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap oleh orang -orang yang melintasi jalan tersebut dan langsung di bawakan ke Kapolsek kebon jeruk untuk menjalani proses hukum.
Adapun barang bukti berupa satu buah spion mobil hasil curian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku sudah beraksi di sejumlah wilayah di Jakarta.
Selain melakukan aksinya di Jalan Alteri Kelapa Dua Kebon Jeruk Jakarta Barat, pelaku juga melancarkan aksinya di lampu merah Warakas, Jakarta Utara dan di lampu merah Jalan Mambo, Jakarta Utara.
Kepada polisi, pelaku mengaku menjual hasil kejahatannya itu ke salah satu penadah di daerah Asam Reges, Tamansari, Jakarta Barat. Satu spionnya mereka banderol dengan harga Rp300.000.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Artikel Terkait
Hari Arwah Diperingati Setiap Tanggal 2 November, Simak Ulasannya
Liam Hemsworth gantikan Henry Cavill di Musim 4 'The Witcher'
Usai Diterpa Isu Miring, Ini 7 Rumah Tangga Artis yang Tetap Harmonis
Reaksi Brad Friedel Saat Dengar Kabar Lionel Messi Pindah ke MLS
Usai Bobol Liverpool, Luis Suarez Juara bersama Nacional
Ini 4 Cara yang Menghilangkan Panu pada Wajah Secara Alami dan Efektif, Simak Ulasannya