Floreseditorial.com - Kapten Kapal Cantika Express 77 berinisial Ed yang sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus kebakaran kapal yang mengakibatkan puluhan korban jiwa dijerat dengan pasal berlapis dan terancam pidana penjara selama 10 tahun.
"Tersangka diancam pidana penjara 10 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi di Kupang, Rabu.
Ia menyampaikan hal itu berkaitan perkembangan kasus kebakaran kapal cepat Cantika Express 77 yang mengakibatkan sebanyak 20 orang penumpang meninggal dunia dan sedikitnya 16 orang penumpang lainnya masih dinyatakan hilang.
Baca Juga: Polisi Turun Tangan, Soal Video Viral Guru Tampar Siswanya Gegara Tumpahan Es Teh
Patar menjelaskan tersangka Ed dijeratsejumlah pasal, yakni pasal 302 jo pasal 117 dan pasal 312 jo pasal 145 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan atau pasal 359 jo pasal 55 ayat 1 ke-1e jo pasal 56 KUHP.
Mantan Kepala Kepolisian Resor Alor, NTT, itu mengatakan bahwa tersangka Ed saat ini sudah ditahan di Ruang Tahti Polda NTT selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan.
"Kita berharap berkas perkaranya segera dirampungkan sehingga bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan dan masuk ke tahap berikutnya," ujarnya.
Baca Juga: Ternyata Ini 3 Manfaat Pisang Bagi Kesehatan yang Tidak Kamu Sadari
Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus kebakaran kapal cepat itu, di antaranya pemilik kapal, syahbandar dan anak buah kapal, serta beberapa penumpang kapal yang turut menjadi korban dalam kecelakaan tersebut.
Artikel Terkait
Barcelona Akhiri Fase Grup dengan Kemenangan 4-2 atas Viktoria Plzen
Ini Cara mencegah 'Quiet Quitting' di Dunia Kerja
Sedih! Penyanyi Rap Takeoff dari Migos Tewas karena Penembakan
FEC Media dan Prodi PBSI Unika St. Paulus Ruteng Teken Kerjasama Selama Lima Tahun
Awalnya Hanya Menderita Epilepsi, Seorang Warga Flores Timur Dikurung 6 Tahun
Piala Dunia 2022, Pemerintah Qatar Janji Bayarkan Tiket Pesawat dan Hotel bagi Suporter Jika Penuhi Syarat Ini
Usai Gelar Konser Perdana, Grup Deolipa Project akan Bikin Konser di Kota Bandung