Pemerintah menetapkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemberian THR dan gaji ke-13 dilakukan sebagai tambahan dukungan ekonomi bagi masyarakat secara luas.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair Setelah Lebaran 2022, Ini Jadwalnya
Artikel Terkait
Cara Mengurangi Rasa Sakit Akibat Terlalu Lama Menyetir
Memelihara Kesehatan Usai Ramadhan
Dua Kali Lebaran Dalam Setahun di Tahun 2030
Perubahan Aturan Pencairan Jaminan Hari Tua
Emisi Karbon Negara-negara G20