Gubernur VBL Keluarkan Pergub Tata Niaga Komoditas Hasil Perikanan, Begini Komentar Akademisi UNDANA

- Jumat, 17 Maret 2023 | 09:37 WIB

 

Floreseditorial.com-Pakar Hukum Tata Negara Undana Kupang, Dr. Yohanes Tuba Helan memberikan komentar atas Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 39 Tahun 2022 Tentang Tata Niaga Komoditas Hasil Perikanan di Provinsi NTT. 

 

Kepada floreseditorial.com, via layanan WhatsApp, Kamis ( 16/3/2023) akademisi asal Kabupaten Flores Timur ini menjelaskan pada prinsipnya hukum bertujuan mensejahterakan masyarakat. Dengan Pergub justru masyarakat diuntungkan dari hasil penjualan rumput laut, maka sudah tepat. 

 

Sebaliknya, kata dia, jika kehadiran Pergub ini justru merugikan masyarakat maka harus dicabut karena berlawawanan dengan prinsip hukum, yakni bukan untuk mensejahterakan masyarakat melainkan justru menyengsarakan rakyat maka harus dicabut. 

Baca Juga: Gubernur NTT VBL Keluarkan Pergub Tata Niaga Komoditas Hasil Perikanan, Kebijakan Tak Masuk Akal?

Lebih lanjut dikatakannya, soal menjual produk rumput laut hanya kepada pengusaha tertentu, dapat dibenarkan jika harga lebih menguntungkan petani rumput laut.

 

Disinggung soal semenjak dikeluarkan Pergub oknum masyarakat justru merasa dirugikan karena harganya tidak sesuai dengan jerih lelah mereka dan meminta agar penetapan harga sesuai dengan standar nasional, John sapaan akrab Yohanes Tuba Helan dalam tanggapannya menegaskan bahwa pemerintah daerah harus melindungi rakyatnya.

 

 Jika dengan Pergub ternyata harga rumput laut lebih rendah berarti merugikan, maka tetap dibuka ruang kepada pengusaha lain yang membeli dengan harga lebih tinggi. 

Baca Juga: Tak Hanya Anak SMA, Perempuan NTT juga Ternyata Hampir Jadi 'Korban' Gubernur NTT

 

Halaman:

Editor: Vinsen Huler

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anggota DPR Kecam Pembakaran Al-Qur'an di Denmark

Selasa, 28 Maret 2023 | 21:33 WIB
X