Floreseditorial.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima tanpa verifikasi bisa langsung mengikuti Pemilu 2024 nanti.
Mahfud MD dalam video yang diunggah oleh akun tiktok Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono pada Jumat, 17 Maret 2023 itu seperti sedang berdiskusi.
Nampak bahwa Mahfud MD menyinggung gugatan perdata perbuatan melawan hukum KPU RI terhadap Partai Prima hingga PN Jakarta Pusat memenangkan seluruh gugatan Partai Prima.
Baca Juga: Mahfud MD 'Ditampar' Kalimat Pedas Ketum Partai Prima
Putusan PN Jakarta Pusat tersebut oleh elite negara dan elite partai politik mendesak agar mengajukan banding, termasuk Mahfud MD ke Mahkama Agung (MA)
Karena itu, Mahfud MD berkeyakinan bahwa Mahkama Agung akan membatalkan putusan PN Jakarta Pusat terkait pemilu 2024 ditunda.
"Saya sangat meyakini Mahkama Agung akan membatalkan ini (putusan PN Jakarta Pusat). Paling jauh kompromilah (antara KPU RI dan Partai Prima). Komprominya apa? Pemilu (2024) tidak ditunda tapi Partai Prima tanpa harus ikut verifikasi langsung diikutkan. Itu bisa," ujar Mahfud MD.
Sementara itu, Bawaslu RI mulai merumuskan putusan atas gugatan yang diajukan Partai Prima terhadap KPU RI.
Putusan akan dibuat setelah Bawaslu mempelajari berkas kesimpulan yang telah disampaikan oleh Prima dan KPU hari ini, Jumat, 17 Maret 2023.
Dalam aduan yang disampaikan ke Bawaslu, Partai Prima mengadukan adanya pelanggaran dalam proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU.
Aduan diajukan pada Kamis (9/3) sepekan setelah keluarnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Ps yang memenangkan gugatan Partai Prima.
Merujuk informasi di situs resmi, Bawaslu hari ini mengagendakan sidang penyampaian kesimpulan pelapor dan terlapor kepada sekretaris pemeriksa. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun Katadata.co.id di kantor Bawaslu penyerahan dokumen kesimpulan tidak berlangsung dalam sidang.
Partai Prima menyerahkan kesimpulan pada pukul 08.00 WIB. Adapun KPU menyerahkan dokumen kesimpulan pada pukul 11.00 WIB.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan putusan atas aduan yang dibuat Partai Prima akan diumumkan pada Senin (20/3).
Artikel Terkait
Susunan Doa Rosario Peristiwa Terang Tanggal 11 Mei 2023
Kementerian ESDM Jatuhkan Sanksi 7 Perusahaan Batu Bara di Jambi
Wajib Diketahui, Ini Manfaat Eksfoliasi Kepala, Salah Satunya untuk Mencegah Ketombe!
Menteri ATR/BPN Percepat Proses PTSL di Kabupaten Gowa
Ada Kisah Dibalik Lirik Lagu 'Usai' Milik Tiara Andini