Hati-Hati! Pemerintah Bakal Hukum Konten Kreator yang Lakukan Ini

- Minggu, 19 Maret 2023 | 11:31 WIB
Ilustrasi konten kreator (Pexels/Karolina Grabowska)
Ilustrasi konten kreator (Pexels/Karolina Grabowska)

Floreseditorial.com - Pemerintah akan hukum konten kreator yangmempromosikan dan/atau seakan mengajak penontonnya untuk belanja pakaian bekas impor (thrifting).

Teguran kepada konten kreator disampaikan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).

Aldi Abidin selaku Tim Ahli Staf Khusus Kementerian Koperasi dan UKM, menyampaikan bahwa pemerintah punya alasan kuat  mengeluarkan larangan kepada para konten kreator.

Baca Juga: Jokowi Diskusi Empat Mata Bersama Megawati Selama Tiga Jam di Istana Merdeka

Menurutnya, konten kreator yang menyebarkan thrifting telah membuat masyarakat semakin terdorong untuk membeli pakaian bekas impor, dan mengakibatkan produk UKM dalam negeri menjadi tergerus dan tersaingi oleh barang dan pakaian bekas impor tersebut.

"Ini karena barangnya ilegal mempromosikannya juga ilegal, yang jadi permasalahan adalah kita bisa dengan mudahnya mencari di sosmed, ada banyak konten kreator yang isinya mempromosikan belanja thrifting dengan judul 'ikuti keseharian hidden gem di Jakarta barang bekas impor', atau 'hidden gem ngebongkar ball produk impor', dan lain sebagainya," kata Aldi di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, dikutip dari CNBC Indonesia pada Minggu (19/3/2023).

Lebih lanjut, Aldi menyampaikan bahwa untuk menutup akun para konten kreator yang mempromosikan thrifting impor tidaklah mudah.

Baca Juga: Inilah Cara Menyimpan Alpukat Biar Cepat Matang!

Pasalnya, ada begitu banyak konten kreator yang menggunakan kata kunci (keyword) thrifting, hidden gem, dan lain sebagainya. Hal itu seharusnya dari pihak perusahaan media sosial terkait, bisa membantu dengan cara menurunkan kata kunci tersebut.

"Maka ini memang tidak mudah untuk dilakukan karena mereka pasti bikin judul yang berkaitan dengan kata thrifting, hidden gem, dan lain-lain. Itu bisa diturunkan," ujarnya.

Sebenarnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca Juga: Inilah Cara Menyimpan Alpukat Biar Cepat Matang!

Dalam aturan Permendag itu, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian Pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman sebelumnya juga menegaskan, produk-produk barang bekas impor tersebut ilegal. Dia mengatakan, pihaknya juga akan terus mengimbau e-commerce atau marketplace untuk bijak dengan mematuhi peraturan pelarangan penjualan barang bekas impor ilegal. Pemerintah juga akan menutup toko online yang masih bandel menjual thrifting.

Halaman:

Editor: Tolentino Mbagur

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X