Floreseditorial.com- Pakar Hukum Pidana yang juga Akademisi Unwira Kupang, Mikael Feka menyoroti dugaan adanya oknum Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YSB yang diduga memposting foto alat vital pria melalui aplikasi WhatsApp, Rabu 15 Maret 2023.
Kepada floreseditorial.com, Minggu (19/3/2023) malam, Mikael Feka mengatakan, terduga pelaku yang memposting alat vital selain menunjukan merosotnya moralitas pelaku, tetapi juga dapat dikenai sanksi hukum bagi pelaku yang memposting alat vital.
Dijelaskannya, dalam Pasal 4 Ayat (1) UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
Baca Juga: Kenali 3 Manfaat Bunga Pepaya bagi Kesehatan Tubuh
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
Baca Juga: Puisi Yurgo Purab: Larantuka dan Kenangan
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
Artikel Terkait
Megawati Ingatkan Kandidat Kepala Desa Tak Manfaatkan Politik Uang
Renungan Harian Katolik Rabu, 22 Maret 2023
Wow! Hanya dalam 30 Detik, Peeling Toner Ini Bikin Kulit Kusam Tampak Lebih Glowing
Renungan Harian Katolik Kamis, 23 Maret 2023
Ketua MPR Dukung 10 Persen APBN Dialokasikan untuk Desa
Kisah Biarawati Katolik yang Menjadi Budak Seks Para Pastor
Renungan Harian Katolik Jumat, 24 Maret 2023
Hippindo Dukung Penghentian Impor Pakaian Bekas Ilegal
Kenali Beragam nutrisi yang Terkandung pada Daun Bayam
5 Parfum Lokal Terbaik untuk Wanita, Murah dan Tahan Lama