Mikael Feka: Oknum Anggota DPRD Flotim yang Diduga Posting Alat Vital Terancam Hukuman Pidana Penjara

- Minggu, 19 Maret 2023 | 21:07 WIB
Pakar Hukum Pidana yang juga Akademisi Unwira Kupang,  Mikael Feka    (Istimewa)
Pakar Hukum Pidana yang juga Akademisi Unwira Kupang, Mikael Feka (Istimewa)

 

Floreseditorial.com- Pakar Hukum Pidana yang juga Akademisi Unwira Kupang, Mikael Feka menyoroti dugaan adanya oknum Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YSB yang diduga memposting foto alat vital pria melalui aplikasi WhatsApp, Rabu 15 Maret 2023.

Kepada floreseditorial.com, Minggu (19/3/2023) malam, Mikael Feka mengatakan, terduga pelaku yang memposting alat vital selain menunjukan merosotnya moralitas pelaku, tetapi juga dapat dikenai sanksi hukum bagi pelaku yang memposting alat vital.

Dijelaskannya, dalam Pasal 4 Ayat (1) UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: 

Baca Juga: Kenali 3 Manfaat Bunga Pepaya bagi Kesehatan Tubuh

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 

 

b. kekerasan seksual; 

 

c. masturbasi atau onani;

Baca Juga: Puisi Yurgo Purab: Larantuka dan Kenangan

 d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; 

 

e. alat kelamin; atau 

Halaman:

Editor: Vinsen Huler

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Siswa SD di Kupang Bawa Senjata Api ke Sekolah

Sabtu, 27 Mei 2023 | 18:30 WIB
X